KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih mengusut kasus dugaan penggelapan aset milik aktris peran Tamara Bleszynski.
Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk kasus ini.
"Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo lewat pesan singkat, Minggu (19/6/2022).
Tidak dijelaskan siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Baca juga: Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Jadi Korban Penggelapan Aset
Ibrahim hanya menyatakan, hingga kini kasus yang dilaporkan sejak Desember 2021 itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus masih lidik untuk pendalaman materi," sebutnya.
Sebagai informasi, Tamara Bleszynski telah melapor ke Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset properti.
Laporan bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR itu didaftarkan langsung oleh kuasa hukum Tamara, Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners.
Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa Tamara melaporkan tiga nama atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.