Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkedok Jual Pakaian, Pasutri di Pekanbaru Ternyata Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi

Kompas.com - 17/06/2022, 18:38 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru atas kasus peredaran narkotika.

Keduanya mengedarkan obat terlarang tersebut dengan kedok menjual baju.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu, pil ektasi, dan pil happy five (H5).

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada wartawan saat konferensi pers di markasnya, Jumat (17/6/2022) pagi.

Baca juga: Pesta Sabu Bersama 3 Rekannya, ASN di Tanah Laut Kalsel Disergap Polisi

"Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru telah menangkap dua orang pelaku yang merupakan pasutri. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/6/2022) siang, di rumahnya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru," ujar Budi didampingi Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri.

Pasutri tersebut berinisial CPP dan MMA. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 1,6 kilogram sabu, pil ekstasi 3.951 butir dan 3.202 pil H5.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Budi, petugas kembali menangkap satu orang pelaku yang merupakan satu jaringan dengan pasutri itu.

Pelaku ketiga yang ditangkap berinisial AA. Dia ditangkap pada Selasa (15/6/2022), di Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.

Dari tangan AA, petugas menemukan barang bukti narkotika dengan jumlah yang lebih besar.

"Dari hasil penggeledahan di kosan pelaku, kita menemukan barang bukti sabu 4,5 kilogram dan 45.163 butir pil ektasi. Sampai capek kami menghitungnya barang haram sebanyak ini," kata Budi.

Budi mengatakan, untuk pasutri yang ditangkap tersebut, termasuk pengedar jaringan internasional. Sebab, narkoba itu diduga dikirim dari Malaysia.

Pelaku CPP dan istrinya sudah dua tahun mengedarkan narkoba. Mereka bekerjasama dengan AA mengedarkan narkoba di wilayah Pekanbaru.

"Menurut pengakuan pelaku, barang bukti didapat dari seseorang berinisial MM, yang saat ini DPO (daftar pencarian orang)," sebut Budi.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Budi, modus pasutri itu berjualan pakaian. Pelaku memiliki sebuah toko pakaian di depan kos tempat tinggalnya.

"Toko pakaian itu kamuflase pelaku. Yang utama dijualnya adalah narkoba," ungkap Budi.

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Ditangkap

Namun, aksinya pasutri itu terbongkar setelah adanya aktifitas yang mencurigakan.

Petugas Satresnarkoba bersama Intelkam Polda Riau melakukan penyelidikan hingga mengungkap pelaku peredaran narkotika tersebut.

Budi menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com