BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota berhasil menangkap empat warga Kota Bima, terkait kasus dugaan narkoba jenis sabu.
Mereka ditangkap di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kamis (16/6/ 2022).
Baca juga: 50 Hektar Tambak Warga di Bima Jebol Diterjang Banjir Rob, Kerugian Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Salah satu dari empat terduga pelaku tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial RH (23), warga Kelurahan Rontu. IRT itu ditangkap bersama MG (23), warga Kelurahan Rontu, DA (27) dan MS (21), warga Kelurahan Rabadompu Barat.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, empat warga tersebut ditangkap di rumah salah satu pelaku pada Kamis pukul 21.00 Wita.
"Saat diamankan, mereka sedang duduk di teras rumah," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022) siang.
Penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.
Setelah menggelar penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan.
Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 41 kantong sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
Barang bukti sabu tersebut, 16 kantong di antaranya ditemukan dalam dompet milik DA yang disimpan di saku jaket.
"Kemudian, 13 poket ditemukan di pakaian dalam RH (IRT) dan satu poket dari MG. Sebanyak 11 poket sabu lainnya ditemukan petugas berserakan di lantai rumah pelaku. Setelah ditimbang petugas, total berat bersihnya 4,93 gram," ujar Iptu Jufrin.
Baca juga: Geger, Warga Kota Bima Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Kamar Kos
Selain itu, Jufrin menambahkan, Tim Cobra Bravo Satres Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, tiga buah sendok, bundelan plastik, gunting, pisau, bong, dan uang senilai Rp 5 juta.
"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.