Sedangkan, warga Pedurungan, Dino (25), tidak sepakat dengan aturan larangan memberi uang kepada PGOT.
Sebab, sanksi hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dirasa memberatkan.
"Mungkin niatnya kan baik ya, bersedekah, kasih uang ke pengemis. Tapi, yang enggak tahu aturan itu terus didenda atau kurungan, kan kasihan juga," ujar dia.
Pada dasarnya ia mendukung aturan itu diterapkan asalkan sanksi hukuman dapat lebih ringan.
Selain itu, sosialisasi aturan itu juga harus disampaikan kepada masyarakat secara masif.
"Ya bisa diringankanlah hukumannya dan PGOT juga harus ditertibkan biar jalanan bersih," kata dia.
Baca juga: Nekat Beri Uang ke Pengemis di Kota Semarang Bakal Terancam Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp 1 Juta
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
Selain itu, ada juga Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.
"Ini kami sosialisasikan dulu. Harapannya, dengan adanya aturan ini, tidak ada warga yang melanggar Perda," kata Heroe, saat dikonfirmasi, pada Kamis (16/6/2022).
Heroe mengungkapkan warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.