Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pelanggaran Dominasi Operasi Patuh Lodaya 2022 di Karawang

Kompas.com - 17/06/2022, 17:13 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Banyak pengendara lawan arus saat berkendara yang mendapat teguran polisi pada Operasi Patuh Lodaya 2022. Namun tak ada penilangan secara manual.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, hingga hari keempat Operasi Patuh Lodaya Tahun 2022, ada sebanyak 1.273 pengendara yang mendapat teguran.

Mayoritas pengendara roda dua didominasi 3 pelanggaran.

"Mayoritas melawan arus, main handphone saat berkendara, dan belum cukup umur (namun mengendarai sepeda motor)," kata Habibi di Mapolres Karawang, Jumat (17/2022).

Baca juga: Beredar Surat Penetapan Nikita Mirzani Tersangka Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Polda Banten Angkat Bicara

Melawan arus diketahui sebagai tindakan berbahaya. Sebab dapat berisiko terjadi benturan dengan pengendara lainnya.

Namun rupaya banyak yang memilih melawan arus ketimbang jarak tempuh perjalanan menjadi lebih panjang dan memakan waktu.

Di Karawang, kebiasaan ini kerap dilakukan masyarakat di titik-titik tertentu.

Misalnya dari pantauan Kompas.com, di depan Terminal Klari dan Pom Bensin Purwasari. Lawan arus ini kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja. Meskipun di jam-jam biasa juga terkadang terjadi. 

"Kami mengimbau masyarakat tidak melawan arus, karena membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain," kata dia.

Baca juga: Kisah Pelukis di Karawang Bangun Sanggar Seni dengan Uang Seadanya, Terbuka Bagi Siapapun yang Ingin Berkesenian

Tindakan melawan arus dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal itu.

Meski begitu, pada Operasi Patuh Lodaya Tahun 2022, tidak ada penilangan. Kalau pun ada penilangan dilakukan secara penilangan elektronik.

Ada tujuh sasaran pelanggaran prioritas. Misalnya menggunakan handphone, anak kecil yang berkendara, dan bonceng tiga.

"Hanya teguran," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com