Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditabrak Truk, Dispenser SPBU Rest Area Tol Lampung Terbakar

Kompas.com - 17/06/2022, 16:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Dispenser SPBU rest area KM 20 Jalan Tol Lampung terbakar setelah ditabrak truk.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, tapi truk melarikan diri usai menabrak.

Kepala Satlantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra membenarkan adanya peristiwa tersebut yang terjadi pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 07.20 WIB di rest area jalan tol ruas Terbanggi Besar - Bakauheni (Bakter).

“Benar, telah terjadi kecelakaan di tempat pengisian bahan bakar rest area KM 20B di Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan,” kata Jonnifer melalui pesan singkat, Jumat sore.

Baca juga: SPBU Terbakar, Diduga Api Berasal dari Angkutan Umum, Sopirnya Kabur

Menurutnya, kecelakaan itu melibatkan satu unit truk Colt Diesel kuning yang belum diketahui nomor kendaraanya.

“Kendaraan truk Colt Diesel itu melarikan diri usai menabrak dispenser di SPBU tersebut,” kata Jonnifer.

Dari keterangan sejumlah saksi di TKP, kata Jonnifer, peristiwa ini bermula ketika truk Colt Diesel tersebut melaju dari arah parkiran ke jalan keluar rest area di jalur yang menuju Pelabuhan Bakauheni itu.

Saat melintasi areal pengisian BBM, diduga truk melaju dengan cepat atau melebihi batas kecepatan minimum.

“Kontur jalan di TKP halus dan basah, sehingga ban belakang truk diduga tergelincir,” kata Jonnifer.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari 2 Pelajar di Denpasar Ternyata Seorang Mahasiswi

Akibat tergelincir itu, sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan bak sebelah kanan truk menabrak dispenser nomor 4 di SPBU tersebut.

“Kecelakaan ini mengakibatkan mesin dispenser SPBU mengalami kebakaran,” kata Jonnifer.

Beruntung, petugas SPBU langsung sigap memadamkan api sehingga kebakaran tidak meluas. Namun, sopir truk dan kendaraannya langsung melarikan diri.

Jonnifer mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, tetapi kerugian diperkiran mencapai Rp 200 juta.

Dia menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com