Salin Artikel

Komentar Warga Soal Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bakal Terkena Sanksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aturan pelarangan memberi uang kepada PGOT baik yang berkedok manusia silver maupun pengamen bakal ditegakkan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Masyarakat yang kedapatan nekat memberi uang di pinggir jalan ataupun di lampu lalu-lintas terancam denda sebesar Rp 1 juta hingga tiga bulan kurungan.

Salah satu warga Tembalang, Putri (30) mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya larangan tersebut.

Sejauh ini, ia hanya mengetahui aturan terkait penertiban PGOT saat Satpol PP Kota Semarang melakukan patroli rutin.

Namun, ia mendukung jika aturan larangan memberi uang kepada PGOT itu diterapkan di Kota Semarang.

"Saya sih mendukung adanya larangan itu. Kalau aturan diterapkan pasti tidak banyak lagi pengemis, pengamen, manusia silver yang berkeliaran di jalanan," kata Putri, kepada Kompas.com, pada Jumat (17/6/2022).

Kendati demikian, ia berharap agar aturan larangan itu dapat disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa mematuhi aturan tersebut sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.

"Karena kan kalau melanggar dendanya juga lumayan ya Rp 1 juta apalagi ada kurungan 3 bulan. Jadi, harus disosialisasikan dulu supaya benar-benar bisa diterapkan," ucap karyawan swasta ini.

Ia juga berharap agar pemerintah juga memperhatikan nasib para PGOT dengan memberikan bantuan atau pelatihan untuk bekal penghidupan mereka.

"Mungkin pemerintah bisa berikan bantuan, misalnya kasih pelatihan-pelatihan supaya bisa dapat penghasilan dan hidupnya lebih berdaya guna," ungkap dia.


Sedangkan, warga Pedurungan, Dino (25), tidak sepakat dengan aturan larangan memberi uang kepada PGOT.

Sebab, sanksi hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dirasa memberatkan.

"Mungkin niatnya kan baik ya, bersedekah, kasih uang ke pengemis. Tapi, yang enggak tahu aturan itu terus didenda atau kurungan, kan kasihan juga," ujar dia.

Pada dasarnya ia mendukung aturan itu diterapkan asalkan sanksi hukuman dapat lebih ringan.

Selain itu, sosialisasi aturan itu juga harus disampaikan kepada masyarakat secara masif.

"Ya bisa diringankanlah hukumannya dan PGOT juga harus ditertibkan biar jalanan bersih," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Kota Semarang, Heroe Soekendar mengatakan larangan memberi uang kepada pengemis sudah tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

Selain itu, ada juga Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang harus ditegakkan yaitu tentang ketertiban umum.

"Ini kami sosialisasikan dulu. Harapannya, dengan adanya aturan ini, tidak ada warga yang melanggar Perda," kata Heroe, saat dikonfirmasi, pada Kamis (16/6/2022).

Heroe mengungkapkan warga yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tiga bulan kurungan dan denda Rp 1 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/172348278/komentar-warga-soal-beri-uang-ke-pengemis-di-semarang-bakal-terkena-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke