Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Pohon Sawit Warga Terancam Lumpur Bauksit Perusahaan Tambang, Ini Penjelasan Pemkab Ketapang

Kompas.com - 17/06/2022, 17:21 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - Polemik perusahaan bauksit dengan warga petani sawit di Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) terkait lumpur bauksit belum ada titik temu.

Pihak perusahaan bersikukuh membayar ganti rugi Rp 20 juta untuk 26 pohon sawit yang terdampak. Sementata warga menuntut Rp 8 juta per pohon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo meminta agar persoalan diselesaikan secara baik-baik melalui musyawarah mufakat.

"Kita minta segera dilakukan mediasi oleh Kecamatan maupun tokoh-tokoh masyarakat yang bisa menjadi mediator," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Ganti Rugi 26 Pohon Sawit yang Terancam Mati, Perusahaan Bauksit di Kalbar Ngotot Bayar Rp 20 Juta

Alexander juga mendorong agar Camat Sandai untuk dapat segera memfasilitasi mediasi terkait persoalan ini agar persoalan ini tidak semakin larut apalagi sampai ke ranah hukum.

"Selesaikan secara musyawarah mufakat dengan mengkedepankan semangat untuk mencari titik tengah atau win-win solution bagi kedua belah pihak," tegas Alexander.

Untuk itu, Alexander mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga agar daerah tetap aman, damai dan kondusif serta nyaman bagi siapapun termasuk investasi.

"Karena seyogyanya investasi masuk dengan harapan dapat membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Alexander.

Baca juga: Tolak Tuntutan Ganti Rugi, Perusahaan Tambang Bauksit di Ketapang Kalbar Ancam Pidanakan Warga

Sebelumnya, PT CMI melalui Manager Site Sandai, Budi Setyono mengirim surat jawaban atas tuntutan ganti rugi warga.

Di dalam surat tersebut, terdapat poin di mana perusahaan mengatakan apabila penerima kuasa warga tetap memaksanakan nilai ganti rugi yang di luar batas kewajaran maka dapat diduga hal ini merupakan bentuk lain dari tindak pidana pemerasan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Budi mengatakan, perusahaan hanya akan menawarkan kompensasi sebesar Rp 20 Juta serta rekayasa enginering agar aliran air dari jalan tidak mengalir ke lahan.

"Musyawarah masih kita buka. Kami sedang menunggu surat dari Camat Sandai untuk mediasi," kata Budi saat dihubungi, Kamis (16/6/2022).

Budi mempersilakan warga untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan jika tidak ada titik temu.

"Kalau mereka merasa terintimidasi boleh saja, tapi di alinea terakhir surat jelas bahwa jalan musyawarah terbuka," ucap Budi.

Sementara itu, Budi mengeklaim warga meminta ganti rugi Rp 1,9 miliar. Namun ini dibantah oleh warga, yang memastikan tetap meminta ganti rugi Rp 8 juta per pohon atau totalnya Rp 208 juta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com