Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian di Semarang

Kompas.com - 17/06/2022, 16:03 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka anggota keluarga lain disarankan untuk mengurus akta kematian.

Akta kematian diperlukan untuk mengurus klaim asuransi, keakuratan data penduduk, penetapan ahli waris, untuk melakukan perkawinan kembali untuk suami maupun istri almarhum, dana pensiun, mencegah data almarhum disalahgunakan dan lain sebagainya.

Usai kematian seseorang dilaporkan, data kependudukan yang dimilikinya, seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, dengan sendirinya akan terhapus dari daftar kependudukan.

Baca juga: Syarat dan Cara Pembuatan Akta Kematian

Beberapa berkas yang diperlukan disiapkan dalam mengurus surat kematian di Disdukcapil, adalah sebagai berikut:

Syarat membuat Akta Kematian

  • Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah.
  • Surat keterangan kematian dari lurah (asli).
  • Fotokopi e-KTP dan KK orang yang meninggal.
  • Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang yang meninggal (apabila menikah) dengan memperlihatkan dokumen asli.
  • Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila ganti nama) dan memperlihatkan dokumen asli.
  • Surat pernyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan orang yang meninggal dengan materai untuk pelapor.
  • Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi syarat (berumur 21 tahun ke atas)
  • Untuk PNS dilampirkan SK/Karip
  • Surat kuasa pengisian data dengan materai, bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

Cara membuat Akta Kematian

  • Meminta surat pengantar RT dan RW. Jika meninggal di rumah sakit, keluarga harus minta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit.
  • Keluarga menyerahkan berkas persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapat surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan dari kelurahan dibawa ke kecamatan supaya mendapatkan pengesahan.
  • Keluarga membawa surat keterangan kematian ke Disdukcapil.
  • Keluarga mengisi formulir yang diminta lalu menyerahkan ke bagian pembuatan akta. Jangan lupa untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Setelah menyerahkan semua berkas, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta. Proses penerbitan akta kematian membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis.

(Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber:

dukcapil.kemendagri.go.idwww.kompas.com/mlatibaru.semarangkota.go.id dan 

www.dispendukcapil.semarangkota.go.id

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com