Salin Artikel

Cara dan Syarat Membuat Akta Kematian di Semarang

KOMPAS.com - Saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka anggota keluarga lain disarankan untuk mengurus akta kematian.

Akta kematian diperlukan untuk mengurus klaim asuransi, keakuratan data penduduk, penetapan ahli waris, untuk melakukan perkawinan kembali untuk suami maupun istri almarhum, dana pensiun, mencegah data almarhum disalahgunakan dan lain sebagainya.

Usai kematian seseorang dilaporkan, data kependudukan yang dimilikinya, seperti Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, dengan sendirinya akan terhapus dari daftar kependudukan.

Beberapa berkas yang diperlukan disiapkan dalam mengurus surat kematian di Disdukcapil, adalah sebagai berikut:

Cara membuat Akta Kematian

  • Meminta surat pengantar RT dan RW. Jika meninggal di rumah sakit, keluarga harus minta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit.
  • Keluarga menyerahkan berkas persyaratan ke kantor kelurahan untuk mendapat surat keterangan kematian.
  • Surat keterangan dari kelurahan dibawa ke kecamatan supaya mendapatkan pengesahan.
  • Keluarga membawa surat keterangan kematian ke Disdukcapil.
  • Keluarga mengisi formulir yang diminta lalu menyerahkan ke bagian pembuatan akta. Jangan lupa untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Setelah menyerahkan semua berkas, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta. Proses penerbitan akta kematian membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Pembuatan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis.

(Editor: Inten Esti Pratiwi)

Sumber:

dukcapil.kemendagri.go.id, www.kompas.com/, mlatibaru.semarangkota.go.id dan 

www.dispendukcapil.semarangkota.go.id

https://regional.kompas.com/read/2022/06/17/160330578/cara-dan-syarat-membuat-akta-kematian-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke