Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Mafia Tanah di Pandeglang, Gondol Rp 1,1 Miliar Demi Jadi Kades

Kompas.com - 16/06/2022, 21:17 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Banten menetapkan US (65), Kepala Desa Carita, Pandeglang sebagai tersangka kasus mafia tanah.

US menjual tanah seluas 1,2 hektare secara ilegal milik Ari Indyastuti di Desa Carita sebesar Rp 1,1 miliar.

Uang hasil penjualan tanah sejak tahun 2012-2021 itu digunakan US untuk modal maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021.

Baca juga: Lahan Yayasan Dhuafa dan Rumah Warga di Harjamukti Depok Diserobot Perusahaan Properti, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

"Awal melakukan itu belum menjadi kepada desa, saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Carita," Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

"Kemudian uang yang diperoleh (dari mafia tanah) untuk modal pencalonan sebagai kades. Tapi hasil penyeldikan, (uang hasil mafia tanah) lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi," sambung dia.

Selain US, penyidik juga menetapkan SHJ (63) adik ipar korban yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.

Nuril mengatakan, pelaku US memalsukan tanda tangan Ari Indyastuti selaku pemilik tanah saat melakukan penjualan tanah secara ilegal.

Pasalnya, korban Ari tidak mengetahui lahannya dijual dengan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB).

"Untuk pemalsuan yang ditemukan tanda tangan yang ada di dokumen untuk menjual tanah, termasuk memalsukan surat kuasa yang tadinya merawat kebun dirubah menjadi kuasa menjual tanah," ujar Nuril.

Sementara itu, tersangka SHJ berperan membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan kakak iparnya telah dipalsukan.

Dari hasil pemeriksaan, lahan seluas 1,2 hektare dipecah menjadi 44 dokumen AJB. Dan kini di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah-rumah warga.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap bangunan yang sudab berdiri diatas lahan, nantinya menunggu hasil putusan pengadilan," kata Nuril.

Baca juga: Ditangkap, Diekspose, Dituduh Mafia Tanah, lalu Dilepas, Warga Padang Laporkan Mantan Kapolda Sumbar ke Komnas HAM

Penetapan keduanya setelah penyidik meminta keterangan sakis sebanyak 54 orang dan barang bukti yang disita asa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, US dan SHJ dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com