SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Banten menetapkan US (65), Kepala Desa Carita, Pandeglang sebagai tersangka kasus mafia tanah.
US menjual tanah seluas 1,2 hektare secara ilegal milik Ari Indyastuti di Desa Carita sebesar Rp 1,1 miliar.
Uang hasil penjualan tanah sejak tahun 2012-2021 itu digunakan US untuk modal maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021.
"Awal melakukan itu belum menjadi kepada desa, saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Carita," Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
"Kemudian uang yang diperoleh (dari mafia tanah) untuk modal pencalonan sebagai kades. Tapi hasil penyeldikan, (uang hasil mafia tanah) lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi," sambung dia.
Selain US, penyidik juga menetapkan SHJ (63) adik ipar korban yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.
Nuril mengatakan, pelaku US memalsukan tanda tangan Ari Indyastuti selaku pemilik tanah saat melakukan penjualan tanah secara ilegal.
Pasalnya, korban Ari tidak mengetahui lahannya dijual dengan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB).
"Untuk pemalsuan yang ditemukan tanda tangan yang ada di dokumen untuk menjual tanah, termasuk memalsukan surat kuasa yang tadinya merawat kebun dirubah menjadi kuasa menjual tanah," ujar Nuril.
Sementara itu, tersangka SHJ berperan membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan kakak iparnya telah dipalsukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.