Salin Artikel

Terungkap Mafia Tanah di Pandeglang, Gondol Rp 1,1 Miliar Demi Jadi Kades

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Resese Kriminal Umum Polda Banten menetapkan US (65), Kepala Desa Carita, Pandeglang sebagai tersangka kasus mafia tanah.

US menjual tanah seluas 1,2 hektare secara ilegal milik Ari Indyastuti di Desa Carita sebesar Rp 1,1 miliar.

Uang hasil penjualan tanah sejak tahun 2012-2021 itu digunakan US untuk modal maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021.

"Awal melakukan itu belum menjadi kepada desa, saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Carita," Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Banten AKBP Nuril Huda kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

"Kemudian uang yang diperoleh (dari mafia tanah) untuk modal pencalonan sebagai kades. Tapi hasil penyeldikan, (uang hasil mafia tanah) lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi," sambung dia.

Selain US, penyidik juga menetapkan SHJ (63) adik ipar korban yang memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 juta dari hasil penjualan lahan tersebut.

Nuril mengatakan, pelaku US memalsukan tanda tangan Ari Indyastuti selaku pemilik tanah saat melakukan penjualan tanah secara ilegal.

Pasalnya, korban Ari tidak mengetahui lahannya dijual dengan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB).

"Untuk pemalsuan yang ditemukan tanda tangan yang ada di dokumen untuk menjual tanah, termasuk memalsukan surat kuasa yang tadinya merawat kebun dirubah menjadi kuasa menjual tanah," ujar Nuril.

Sementara itu, tersangka SHJ berperan membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan kakak iparnya telah dipalsukan.

Dari hasil pemeriksaan, lahan seluas 1,2 hektare dipecah menjadi 44 dokumen AJB. Dan kini di atas lahan tersebut sudah dibangun rumah-rumah warga.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap bangunan yang sudab berdiri diatas lahan, nantinya menunggu hasil putusan pengadilan," kata Nuril.

Penetapan keduanya setelah penyidik meminta keterangan sakis sebanyak 54 orang dan barang bukti yang disita asa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, US dan SHJ dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

"Dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/211720978/terungkap-mafia-tanah-di-pandeglang-gondol-rp-11-miliar-demi-jadi-kades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke