Sidang perdana digelar pada Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Kisah-kisah Pernikahan Unik, Gelar Akad di Goa dan Bus, hingga Maskawin 1 Liter Minyak Goreng
Dalam sidang diketahui bahwa pelaku menggunakan gelar akademik palsu pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan suvenir pernikahan.
Atas perbuatannya, Er didakwa dengan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi), TribunJambi.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.