Salin Artikel

10 Bulan Menikah, Perempuan di Jambi Baru Tahu Suaminya Wanita, Aksi Pelaku Terungkap Usai Ibu Korban Curiga

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kota Jambi, Jambi, menjadi korban pernikahan sesama jenis. Korban, NA, menikah siri dengan wanita berinisial Er pada 18 Juli 2021.

Awal mula penyamaran Er terbongkar saat ibu korban yang berinisial S curiga terhadap pelaku. Kecurigaan S tumbuh usai pernikahan putrinya berjalan sebulan.

S yang sempat sakit, akhirnya bisa berkumpul dengan menantunya. Namun, saat itu, muncul kecurigaan di benak S.

Akan tetapi, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter karena dirinya pernah dirawat menggunakan botol infus.

"Timbul kecurigaan habis menikah itu. Dia katanya dokter, tapi kok tidak bekerja. Banyak alasannya. Hati ini jadi tertekan. Sebulan itu saya telusuri," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Ibu korban mengatakan, dirinya sempat dituduh berpikiran buruk pada menantunya. S pun tak menggubris omongan itu dan tetap yakin bahwa suami anaknya adalah perempuan.

"Dua bulan berlanjut, saya dituduh suudzan (buruk sangka). Saya tetap minta identitas lengkapnya," ungkapnya.

S tetap berkukuh dengan pendiriannya. Dia bahkan sempat meminta bukti identitas Er. Sikap S menjadikannya semakin dituduh berburuk sangka.

"Sempat disaksikan masyarakat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT, ketua adat. Dia tidak bisa menunjukkan identitasnya secara nyata atau online. Padahal, selama lima bulan di sini," ungkapnya.

Mendapat desakan, Er berani tanda tangan di atas meterai 10.000 untuk membuktikan identitasnya.

Namun, satu hari usai mengucapkan janji itu, Er membawa kabur korban ke tempat asalnya di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

"Pakai mobil rental bawa saya ke Lahat. Dia mengajak dengan alasan ibu suudzan terus. Ke sana untuk mengambil identitas. Saat itu saya belum mandi, dan belum sarapan," tutur korban.

Gara-gara anaknya dibawa ke Lahat oleh pelaku, membuat S ketakutan. Ia khawatir anaknya mendapat perlakuan buruk.

S lantas melaporkan kecurigaannya ke polisi, sehingga kasus ini terungkap dan sampai ke pengadilan.

Beberapa waktu sebelumnya, ketika ibu korban curiga, NA sempat diyakinkan oleh keluarga Er di Lahat bahwa Er adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.

Awal mula kenal

NA awalnya mengenal Er lewat situs pencarian jodoh pada akhir Mei 2021.

Kala itu, Er mengaku sebagai AA, seorang dokter jebolan universitas tenama di New York, Amerika Serikat.

Korban mengaku tertarik berkenalan dengan Er karena foto profilnya berpakaian dokter.

Selama berkomunikasi dua pekan, hubungan mereka menjadi serius. Er bahkan menyatakan siap melamar NA.

Pada 23 Juni 2021, Er mendatangi rumah korban. Saat pertama kali bertatap muka, korban tidak curiga karena Er berpenampilan seperti laki-laki, begitu pula suaranya.

Lebih sepekan berada di Jambi, Er meminta izin untuk kembali ke Lahat. Ia beralasan ingin mengambil berkas identitas, sekaligus meminta izin menikah kepada orangtuanya.

Pernikahan yang rencananya digelar 9 Juli 2021, ditunda. Er mengaku ibunya meninggal dunia karena Covid-19, sehingga tantenya meminta pernikahan ditunda.

Pernikahan siri tanpa identitas

Beberapa waktu kemudian, Er kembali ke Jambi. Pelaku tidak membawa berkas dan syarat apa pun untuk pernikahan.

Ia mendesak korban untuk mau menikah siri, dengan alasan pembaruan kartu tanda penduduk (KTP) di dinas terkait belum selesai.

Korban kaget dengan permintaan itu. Dia sempat menolak dan minta agar dinikahi secara resmi. Namun, korban melunak setelah Er menjelaskan bahwa berkas KTP itu lama selesai lantaran pindah agama.

Permintaan dari Er untuk menikah siri juga didukung paman korban. Ia mendesak korban agar segera menikah.

Pernikahan siri akhirnya berlangsung tanpa identitas, hanya berdasarkan omongan dari empat orang anggota keluarga "fiktif" pengantin pria.

Ketika malam pertama, pelaku menutup mata korban menggunakan kain saat berhubungan badan, sehingga korban tak bisa melihat tubuh pelaku.

Menurut korban, dalam sehari-hari, pelaku selalu berpakaian lengkap saat keluar dari kamar mandi.

Dalam sidang diketahui bahwa pelaku menggunakan gelar akademik palsu pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan suvenir pernikahan.

Atas perbuatannya, Er didakwa dengan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jambi, Suwandi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Candra Setia Budi), TribunJambi.com

https://regional.kompas.com/read/2022/06/16/160149678/10-bulan-menikah-perempuan-di-jambi-baru-tahu-suaminya-wanita-aksi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke