Selebgram ini bertugas mencari calon member untuk mau bergabung diinvestasi bodong.
"Triknya, setiap member yang bergabung diberikan keuntungan mulai dari 20-30 persen," papar Nugroho.
Baca juga: Merugi Ratusan Juta Rupiah karena Investasi Bodong, Belasan Emak-emak Datangi Kantor Polisi
"Dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pemanggilan, bisa saja kalau semua unsur dan bukti masuk, kami tetapkan sebagai tersangka baru dari kasus investasi bodong," tambah Nugroho.
Nugroho juga mengatakan, Sherly bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.