Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Palembang Ditangkap akibat Investasi Bodong, Rugikan Korban hingga Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 18/05/2022, 20:50 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Ulah seorang gadis di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Radah Gladis Mechindi (24), berakhir dipenjara akibat telah menggelapkan uang investor hingga Rp 1,5 miliar. 

Ia ditangkap oleh unit IV Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Rabu (18/5/2022) usai melarikan diri ke Jakarta.

Kasubdit II Jatanras Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihadinika mengatakan, modus tersangka adalah dengan membuka investasi penjualan pempek, pecel lele hingga salon.

Baca juga: Menolak Ditilang, Seorang Sopir Truk Ayam Marah dan Merobek Rompi Anggota Satlantas di Palembang

Para korban tergiur untuk menyalurkan uangnya karena dijanjikan mendapatkan keuntungan sebanyak 20 persen.

"Namun saat investasi berjalan, janji pemberian fee 20 persen itu tidak dilakukan tersangka. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 1,5 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, Radah kabur ke Jakarta sejak 2021 setelah dilaporkan oleh para korbannya. Sejauh ini baru ada satu orang yang melapor.

Baca juga: Begal Taksi Online di Palembang Gagal Beraksi Usai Ditusuk Obeng oleh Korban dan Dihajar Massa

Akan tetapi, petugas menduga bahwa korban lebih dari satu orang yang ikut dalam investasi bodong milik Radah.

"Kami imbau korban lain untuk membuat laporan," imbuhnya.

Sementara, tersangka Radah mengaku ada sekitar 100 orang yang menjadi investor dalam investasi yang dijalankannya tersebut.

Ia pun tak mematok harga besaran investasi yang harus diberikan kepada para calon nasabah.

Menurut Radah, ia sebetulnya memang memiliki usaha penjualan pempek, pecel lele dan salon.

Namun, usaha itu menjadi anjlok setelah terjadi pandemi Covid-19.

"Sehingga, saya harus gali lubang tutup lubang menutupi utang dan uang mereka terpakai," kata Radah.

Selama di Jakarta, Radah mengaku mencari uang untuk melunasi utang terhadap para nasabahnya itu.

Akan tetapi, uangnya masih tidak cukup sampai dirinya tertangkap oleh polisi.

"Saya janjikan fee 20 persen ke korban akan di bayar per 15 hari. Awalnya memang jalan, tapi karena pandemi kemarin usaha itu benar-benar hancur, jadi terpaksa banyak uangnya yang terpakai," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Radah pun terancam dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com