BATAM, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang pelaku investasi bodong yang melibatkan seorang selebgram.
Tersangka bernama Sherly ditangkap di Perum Mutiara Puri Harmoni, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022). Polisi menangkap Sherly karena sempat melarikan diri.
Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Nugroho mengatakan, sudah ada 18 orang yang membuat laporan terkait investasi bodong ini.
Baca juga: Investasi Bodong di Surabaya, Pelaku Pamer Barang Mewah, Korban Tergiur Untung Besar
Namun, polisi menduga ada 400 orang yang jadi korban investasi bodong yang diinisiasi Sherly. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah aset Sherly berupa dua unit rumah dan dua mobil yang statusnya masih kredit.
Kemudian 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit MacBook Apple, uang Rp 3 juta, tujuh tas bermerek, dua iPhone bekas bukti transaksi investasi.
"Sherly mengaku melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program Arisan by Sherly," kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Kasus Investasi Bodong di Riau, Tipu Guru hingga Puluhan Juta
Akan tetapi karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai Agustus 2021.
Nugroho mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik Polresta Barelang, kasus ini melibatkan salah satu selebgram Batam yang merupakan pemilik akun @Shelloktaaa.
"Selebgram ini juga diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly," terang Nugroho.
Selebgram ini bertugas mencari calon member untuk mau bergabung diinvestasi bodong.
"Triknya, setiap member yang bergabung diberikan keuntungan mulai dari 20-30 persen," papar Nugroho.
Baca juga: Merugi Ratusan Juta Rupiah karena Investasi Bodong, Belasan Emak-emak Datangi Kantor Polisi
"Dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pemanggilan, bisa saja kalau semua unsur dan bukti masuk, kami tetapkan sebagai tersangka baru dari kasus investasi bodong," tambah Nugroho.
Nugroho juga mengatakan, Sherly bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.