Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Investasi Bodong Asal Batam Ditangkap di Bekasi, Diduga Libatkan Selebgram

Kompas.com - 10/06/2022, 22:56 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menangkap seorang pelaku investasi bodong yang melibatkan seorang selebgram.

Tersangka bernama Sherly ditangkap di Perum Mutiara Puri Harmoni, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/6/2022).  Polisi menangkap Sherly karena sempat melarikan diri.

Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Kombes Nugroho mengatakan, sudah ada 18 orang yang membuat laporan terkait investasi bodong ini.

Baca juga: Investasi Bodong di Surabaya, Pelaku Pamer Barang Mewah, Korban Tergiur Untung Besar

Namun, polisi menduga ada 400 orang yang jadi korban investasi bodong yang diinisiasi Sherly. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

Polisi juga menyita sejumlah aset Sherly berupa dua unit rumah dan dua mobil yang statusnya masih kredit.

Kemudian 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit MacBook Apple, uang Rp 3 juta, tujuh tas bermerek, dua iPhone bekas bukti transaksi investasi.

"Sherly mengaku melakukan aksinya sejak 2019 dengan memulai dari program Arisan by Sherly," kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Kasus Investasi Bodong di Riau, Tipu Guru hingga Puluhan Juta

Akan tetapi karena tidak berkembang dan rugi, akhirnya pelaku beralih ke investasi bodong mulai Agustus 2021.

Nugroho mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik Polresta Barelang, kasus ini  melibatkan salah satu selebgram Batam yang merupakan pemilik akun @Shelloktaaa.

"Selebgram ini juga diketahui menjadi Brand Ambassador (BA) untuk akun @ArisanBySerly," terang Nugroho.

Selebgram ini bertugas mencari calon member untuk mau bergabung diinvestasi bodong.

"Triknya, setiap member yang bergabung diberikan keuntungan mulai dari 20-30 persen," papar Nugroho.

Baca juga: Merugi Ratusan Juta Rupiah karena Investasi Bodong, Belasan Emak-emak Datangi Kantor Polisi

"Dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pemanggilan, bisa saja kalau semua unsur dan bukti masuk, kami tetapkan sebagai tersangka baru dari kasus investasi bodong," tambah Nugroho.

Nugroho juga mengatakan, Sherly bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com