Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Kasus Investasi Bodong di Riau, Tipu Guru hingga Puluhan Juta

Kompas.com - 31/05/2022, 19:03 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku kasus investasi bodong.

Kedua pelaku menipu sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan. Salah satunya seorang guru hingga merugi puluhan juta rupiah.

"Korban yang melapor ada empat orang. Salah satunya seorang guru berinisial RF (34). Guru ini alami kerugian puluhan juta," ujar pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Modus Investasi Bodong Arisan Love, Bayar Rp 9 Juta Dijanjikan Untung Rp 11 Juta dalam Waktu Singkat

Misran menyebutkan, kedua pelaku berinisial MR (39) dan DK (29). Keduanya pasutri nikah siri.

Mereka ditangkap, Sabtu (14/5/2022), sekitar pukul 03.00 WIB.

Dijelaskan Misran, pada 20 Juni 2020, RF mengikuti investasi yang diketuai oleh pelaku MR.

Pelaku membuat sistem arisan yang menggiurkan korban. Di mana anggotanya cukup bayar sekali dan seterusnya mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Korban awalnya bayar Rp 300.000 dan dijanjikan akan menerima untung Rp 1 juta dalam waktu tertentu," ungkap Misran.

Pada pembayaran pertama, kedua dan ketiga masih lancar.  Korban pun terus menanamkan modalnya.

Namun, pada pembayaran selanjutnya mulai macet.

Baca juga: Merugi Ratusan Juta Rupiah karena Investasi Bodong, Belasan Emak-emak Datangi Kantor Polisi

Pelaku selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan. Bahkan, hingga 18 Maret 2022, pelaku tak kunjung membayarkan hak korban.

Merasa sudah terlalu lama dan ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada 19 Maret 2022 korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Korban melaporkan kerugiannya mencapai Rp 41,3 juta.

Setelah menerima laporan korban, tim Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, tim mengamankan barang bukti 3 lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang digunakan pelaku dan buku tabungan atas nama pelaku.

"Kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk diproses," sebut Misran.

Penyidik, tambah dia, saat ini masih melakukan pengembangan terkait empat laporan korban.

"Tersangka mengaku membernya sekitar 500 orang. Beraksi sejak 2022. Namun, penyidik masih fokus menyidik kepada empat korban yang sudah melapor," kata Misran.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Kepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila Lalu Dapat Sepeda dari Jokowi

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Makismalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com