LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual mendorong dilindunginya kekayaan hak cipta seperti merek, desain industri, dan hak paten, sehingga orang lain tak bisa mengklaim atau meniru produk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti.
"Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk melindung hak cipta seperti merk, desain industri dan hak paten agar tidak lagi orang yang mengklaim ataupun produk yang diciptakan," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Hotel The Jayakarta Suites Komodo Flores, Labuan Bajo, Rabu (9/6/2022) malam.
Baca juga: Dapat Keluhan Pelaku UMKM Kesulitan Pasarkan Produk di Labuan Bajo, Ini Kata Bupati Sikka
Ia mengatakan, selain hak cipta, yang juga perlu dilindungi adalah hak komunal seperti tarian daerah.
Tarian daerah perlu dilindungi karena termasuk dalam hak komunal sehingga orang-orang daerah lain tidak bisa meniru lagi tarian daerah yang berada di Manggarai Barat dan NTT.
Ia menjelaskan, ada keuntungan secara ekonomi apabila karya-karya seni ataupun merak dimasukan ke dalam hak intelektual, yakni bisa mendorong masyarakat untuk menciptakan karya-karya seni ataupun ilmu pengetahuan.
Baca juga: Kapal Pengangkut dari Bali ke Labuan Bajo Alami Gangguan Mesin, 26 Wisatawan Asing Selamat
"Ini yang uharus terus kita gali. Kita perkuat agar masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang setinggi mungkin daripada pelayanan Direktorat Kekayaan Intelektual kepada masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektual," ungkapnya.
Baca juga: Gempa M 4,4 Guncang Malaka NTT, Warga Rasakan Getaran 2 Kali