"Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih untuk mengetahui motif dan tujuan membawa amunisi. Apabila melanggar ketentuan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.
Baca juga: Praka AKG Jual 10 Butir Peluru ke KKB, Kapendam Cenderawasih: Diproses Sesuai Aturan
Penangkapan Prada YW yang membawa 42 butir amunisi tak berselang lama dari tertangkapnya Praka AKG yang menjual amunisi di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Praka AKG diduga telah menjual 10 butir peluru kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan harga Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.