PAPUA, KOMPAS.com- Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman memastikan oknum anggota TNI berinsial Praka AKG akan diproses.
Praka AKG diduga telah menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Sebagai konsekuensinya, Praka AKG ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Dia (AKG) sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” kata Herman.
Baca juga: Oknum TNI Jual Amunisi pada KKB, Terungkap Usai Aparat Tangkap Pembacok Warga Sipil
Usai ditangkap, Praka AKG mengaku dirinya menjual 10 butir peluru kaliber 5,56 mm senilai Rp 2 juta pada KKB.
Tindakan itu, menurut pengakuan AKG, baru satu kali dilakukannya.
Herman menjelaskan keterlibatan Praka AKG terbongkar setelah aparat mengamankan seorang anggota KKB berinisial JS di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Selasa (7/6/2022).
JS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembacokan seorang warga sipil pada 2021.
"Tim gabungan mengamankan JS, anggota KKB pelaku pembacokan warga sipil di Distrik Sugapa pada 2021," ujar Herman melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Kisah Pilot SAM Air yang Selamat Saat Pesawat Ditembaki KKB, Lompat ke Gorong-gorong
JS lalu dibawa dan diperiksa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, JS diketahui pernah membeli amunisi melalui seorang perantara berinisial FS.
Baca juga: Saat Anggota KKB Mengokang Senjata, Suaranya Terdengar Aparat yang Akan Ditembak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.