PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
JPU tetap menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan masjid Sriwijaya.
Penolakan itu disampaikan JPU Azwar Hamid dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas pleidoi terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi
Alex dituntuk pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Kedua pasal tersebut menurut JPU telah tepat.
Dalam kasus pembelian gas, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) yang merupakan perusahaan milik terdakwa Muddai Madang untuk melakukan kerjasama mengelola pembelian gas bumi oleh PDPDE.
Dalam kerjasama tersebut, Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD.
Sementara, dalam kasus pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar.
“Kami menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami dengan penjara selama 20 tahun. Meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan kami,” kata Azwar membacakan replik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.