Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Ditolak, Alex Noerdin Tetap Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2022, 16:17 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

JPU tetap menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan masjid Sriwijaya.

Penolakan itu disampaikan JPU Azwar Hamid dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas pleidoi terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Alex dituntuk pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kedua pasal tersebut menurut JPU telah tepat.

Dalam kasus pembelian gas, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) yang merupakan perusahaan milik terdakwa Muddai Madang untuk melakukan kerjasama mengelola pembelian gas bumi oleh PDPDE.

Dalam kerjasama tersebut, Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD.

Sementara, dalam kasus pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar.

“Kami menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami dengan penjara selama 20 tahun. Meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan kami,” kata Azwar membacakan replik.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang dengan agenda pleidoi menangis saat membacakan nota pembelaan, Kamis (2/6/2022).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang dengan agenda pleidoi menangis saat membacakan nota pembelaan, Kamis (2/6/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Angela Lee di Tol Salatiga, Ini Kata Kapolres

Kronologi Kecelakaan Angela Lee di Tol Salatiga, Ini Kata Kapolres

Regional
Hadiri Baksos Walubi di Candi Borobudur, Ganjar Ingatkan Soal Stunting sampai Ibu Hamil

Hadiri Baksos Walubi di Candi Borobudur, Ganjar Ingatkan Soal Stunting sampai Ibu Hamil

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemkab Seram Bagian Barat, 8 Orang Jadi Tersangka

Regional
4 Bocah di Baubau Diserang Monyet Liar, Seorang Bocah Sampai Baku Pukul

4 Bocah di Baubau Diserang Monyet Liar, Seorang Bocah Sampai Baku Pukul

Regional
Mengapa Sawahlunto Dijuluki Kota Arang?

Mengapa Sawahlunto Dijuluki Kota Arang?

Regional
Kabel Listrik Diduga Tersambar Petir, Perjalanan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Terganggu

Kabel Listrik Diduga Tersambar Petir, Perjalanan KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Terganggu

Regional
Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Tradisional di Kupang

Polisi Bongkar Tempat Penyulingan Miras Tradisional di Kupang

Regional
Jaga Masa Depan Anak Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Jangan Sebar Identitas di Medsos

Jaga Masa Depan Anak Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Jangan Sebar Identitas di Medsos

Regional
Cerita Buruh Petik Hanya Berbaring di Rumah karena Tak Kuat Bayar RS Usai Jatuh dari Pohon Kelapa, Kini Didaftarkan JKN

Cerita Buruh Petik Hanya Berbaring di Rumah karena Tak Kuat Bayar RS Usai Jatuh dari Pohon Kelapa, Kini Didaftarkan JKN

Regional
Ayah Siswa SMP Athirah Makassar Tinjau Lokasi Tewasnya Sang Putra: Lantai 8 Tidak Ada Tempat Melompat

Ayah Siswa SMP Athirah Makassar Tinjau Lokasi Tewasnya Sang Putra: Lantai 8 Tidak Ada Tempat Melompat

Regional
TNI-Polri Tangkap 2 Orang Terkait KKB, 1 di Antaranya Diduga Pembunuh 11 Warga Nduga

TNI-Polri Tangkap 2 Orang Terkait KKB, 1 di Antaranya Diduga Pembunuh 11 Warga Nduga

Regional
Operasi Jalak Sakti dan Trisula Perkasa, Jet Tempur F-16 Dikerahkan ke Belitung

Operasi Jalak Sakti dan Trisula Perkasa, Jet Tempur F-16 Dikerahkan ke Belitung

Regional
Dinamo Meledak, Kandang Ayam di Semarang Terbakar

Dinamo Meledak, Kandang Ayam di Semarang Terbakar

Regional
44 Persen Calon Jemaah Haji Jambi Ternyata Belum Divaksinasi Covid-19

44 Persen Calon Jemaah Haji Jambi Ternyata Belum Divaksinasi Covid-19

Regional
Viral Ada Warga Rutan Balikpapan Beberkan Dugaan Praktik Peredaran Narkoba dari Dalam, Karutan Membantah

Viral Ada Warga Rutan Balikpapan Beberkan Dugaan Praktik Peredaran Narkoba dari Dalam, Karutan Membantah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com