Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Kompas.com - 02/06/2022, 19:11 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Kamis (2/6/2022).

Dalam sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Alex yang hadir secara virtual, menangis dan meminta agar Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Keterangan Jaksa

Alex mengatakan, dua kasus korupsi yang menimpanya, yakni korupsi PDPDE soal pembelian gas bumi yang merugikan negara 30,258 USD serta pembangunan masjid Sriwijaya, di mana ia dituduh menerima uang Rp 4,843 miliar, tidaklah terbukti.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Tidak Menyangka, Begitu Kejamnya Tuntutan Ini

Dari seluruh saksi yang dihadirkan, tak ada satupun membuktikan dalam persidangan bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi pada kedua kasus tersebut.

“Majelis hakim, saya harap untuk melihat dengan jernih dengan mata hati,” kata Alex sembari menangis.

Alex mengaku, selama menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan dua periode, yaitu sejak 2008-2018, dia terus memberikan sumbangsih untuk masyarakat, seperti membuat program berobat gratis dan sekolah gratis.

Bahkan, nama Sumatera Selatan pun telah terbang ke kancah Internasional setelah event-event olahraga besar berhasil digelar di Palembang.

Setelah keberhasilan tersebut, Alex pun mengatakan, dia maju sebagai wakil rakyat dengan terpilih sebagai anggota DPR RI.

“Saya memahami, mengemban jabatan politik sebagai gubernur dan anggota DPR RI bukanlah perkara mudah. Permasalahan ini bukan hanya berdampak kepada saya, namun juga orang lain. Ini adalah cobaan dari Allah untuk menjadikan saya pribadi yang kuat,” ujarnya.

Untuk perkara PDPDE, Alex mengaku bahwa tak ada bukti dia telah menimbulkan kerugian negara mencapai 30,258 USD.

PDPDE sebagai BUMD asal Sumatera Selatan dalam pembelian gas bumi di Jambi, Merang, tidak sedikitpun mengalami kerugian.

Sebab, PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) telah menjalani kerajasama dengan PDPDE untuk membeirkan saham 15 persen dalam pengolahan gas.

Bahkan, pada tahap awal, seluruh biaya pengolahan itu dikeluarkan oleh PT DKLN.

Sedangkan, untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, tak ada satupun saksi  yang menyatakan Alex telah menerima uang Rp Rp 4,843 miliar.

“Ada pihak yang men-design pembunuhan karakter Alex Noerdin untuk korupsi hibah Masjid (Sriwijaya),” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com