Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Ditolak, Alex Noerdin Tetap Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/06/2022, 16:17 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

JPU tetap menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta pembangunan masjid Sriwijaya.

Penolakan itu disampaikan JPU Azwar Hamid dalam sidang lanjutan dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atas pleidoi terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Alex dituntuk pasal berlapis yakni, pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kedua pasal tersebut menurut JPU telah tepat.

Dalam kasus pembelian gas, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan memerintahkan PT Dika Karya Lintas Nusanta (DKLN) yang merupakan perusahaan milik terdakwa Muddai Madang untuk melakukan kerjasama mengelola pembelian gas bumi oleh PDPDE.

Dalam kerjasama tersebut, Alex menyetujui PDPDE Sumsel mendapatkan komposisi keuntungan 15 persen. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai 30.194.452.79 USD.

Sementara, dalam kasus pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar.

“Kami menolak pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan kami dengan penjara selama 20 tahun. Meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan kami,” kata Azwar membacakan replik.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang dengan agenda pleidoi menangis saat membacakan nota pembelaan, Kamis (2/6/2022).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang hadir secara virtual dalam sidang dengan agenda pleidoi menangis saat membacakan nota pembelaan, Kamis (2/6/2022).

JPU berkeyakinan kuat atas tuntutan tersebut, karena beberapa terdakwa pembangunan Masjid Sriwijaya sudah diputus sesuai dengan tindakan mereka masing-masing.

Seperti terdakwa Project Manajer PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani. Mereka dijatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 11 tahun oleh hakim.

Kemudian, mantan Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra telah divonis dengan hukuman berbeda pada Rabu (29/12/2022) kemarin. Di mana Mukti Sulaiman dikenakan 7 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara.

“Dalil dakwaan keji dan menggiring opini kami tolak. Karena pada sidang sebelumnya terdakwa Eddy cs sudah diputus dan menjadi alat bukti untuk fakta hukum,” tegasnya.

Setelah membacakan replik, ketua Majelis Hakim Yose Rizal memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Alex Noerdin untuk menanggapi. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda duplik.

Baca juga: Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Keterangan Jaksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com