Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Honorer di Solo Sudah Berganti TKPK, Pemkot Tetap Pertahankan dan Tak Gunakan Pihak Ketiga

Kompas.com - 07/06/2022, 12:55 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah telah menyiapkan skema terkait rencana penghapusan honorer yang dilakukan pemerintah mulai November 2023 mendatang.

Skema yang disiapkan itu yakni tidak menggunakan pihak ketiga, namun tetap mempertahankan keberadaan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) bagi tenaga pelayanan dasar yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo, Dwi Ariyatno menjelaskan tenaga pelayanan dasar yang tidak bisa diangkat PPPK adalah pramu kebersihan, pramu bakti, dan pranata pasukan pengamanan dalam dan petugas keamanan.

Baca juga: Honorer Dihapus 2023, Pemkot Solo Ajukan Formasi PPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Adapun dasar hukum menggunakan TKPK dalam bidang jasa diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkot Solo.

"Skema TKPK yang kita bikin punya regulasi, dasar walaupun sifatnya lokal (Perwali). Jadi tenaga kerja itu mendapat perlindungan. Di situ ada hak, kewajiban, ada ikatan kerja, ada perlindungan sosial. Memang untuk beberapa kebutuhan pelayanan dasar yang tidak bisa difasilitasi PPPK arah kita tetap menggunakan TKPK," jelas Dwi dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Meskipun TKPK, lanjut Dwi, mereka tetap mendapatkan upah yang layak yakni Upah Minimun Kota (UMK). Kemudian juga mendapat jaminan kesehatan, jaminan kematian, keselamatan kerja dan cuti.

Pengadaan jasa TKPK dilaksanakan dengan ujian seleksi meliputi seleksi syarat administrasi, ujian tertulis, ujian teknis dan wawancara.

"Proses perekrutan nanti kebijakan pimpinan. Kalau disentralkan terpusat juga bisa. Tapi itu butuh perencanaan, mekanisme dan pembiayaan. Tapi kalau mau diserahkan dengan mekanisme evaluasi, mekanisme perpanjangan tahun berikutnya kalau masih dibutuhkan terus berapa yang direkrut, kemampuan bayar dan segala macamnya itu kewenangan OPD," jelas dia.

Dwi juga mengatakan TKPK bisa diberhentikan setiap saat berdasarkan hasil evaluasi kinerjanya.

"Misalnya, ada yang melanggar hari ini putus perjanjian kerja langsung cari gantinya bisa. Misal petugas sampah malas, tidak pernah masuk kerja, hari ini putus (kontrak) besok cari tenaga baru bisa," sambungnya.

Baca juga: Kuota Terbatas, SMP Negeri di Kota Solo Bahkan Tak Bisa Tampung 50 Persen Lulusan SD

Diketahui, TKPK di Solo secara keseluruhan hingga Januari 2022 tercatat ada 3.840 orang. Mereka terdiri dari pramu kebersihan dan pramu bakti ada 1.418 orang, pranata pasukan pengamanan dalam dan petugas keamanan ada 564 orang, kesehatan 98 orang, guru 344 orang, belum update data 135 orang, dan lain-lain 1.281 orang.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Serta instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK atau pegawai negeri sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku

Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing atau renaga alih daya sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com