Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya

Kompas.com - 03/06/2022, 14:35 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, membuka layanan pengurusan tilang dengan menggunakan metode cash on delivery atau COD alias bayar di tempat.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu antri apalagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus sidang tilang dan mengambil barang bukti.

Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik Mobil INCAR di Kediri?

Melalui program Sistem Ekspedisi Tilang Kejati Kejari Serang (Si Elang), Kejari akan mengantaran barang bukti pelanggaran berupa SIM ataupun STNK menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

Baca juga: Ini Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Sistem ETLE Mobile

"Program Si Elang ini untuk memudahkan pelanggar lalu lintas. Pelanggar tak perlu antri dan berdesak-desakan, tak perlu repot-repot datang ke kantor. Tapi, bisa mengurusnya dari rumah," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Freddy menjelaskan, program Si Elang untuk memberikan kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi para pelanggar lalu lintas untuk mengurus tilang.

"Hari Sabtu Minggu tetap buka layanan dari pukul 08.00-10.00 WIB," ujar Freddy.

Program ini sudah bisa dimanfaatkan sejak 3 Juni 2022 dengan membayar denda tilang  kemudian barang bukti berupa SIM/STNK/KIR akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi. Kami menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," jelasnya.

Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menambahkan, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim dan asuransi sebesar Rp 15.000

"Dalam biaya sudah ada asuransi. Jadi, ketika terjadi kehilangan, tentunya pihak JNE akan menggantinya. Tapi, kami berkomitmen penuh menjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. JNE akan bertanggung jawab secara penuh," kata Herrry.

Berikut cara menggunakan layanan COD:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id. Untuk melihat besar denda tilang, masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti belanko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

4. Kejari akan memberikan bukti tilang yang disita berupa STNK/SIM/KIR kendaraan kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE ke nomor ponsel pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran setta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com