BIMA, KOMPAS.com - IW (35), buronan kasus pembobolan rumah pensiunan jaksa di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya ditangkap polisi, Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, setelah kembali dari pelariannya di Kalimantan.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan, sebelumnya penyidik telah berupaya menangkap IW dan rekannya berinisial Fj alias Jota. Namun, saat itu IW berhasil lolos dan melarikan diri ke Kalimatan.
Baca juga: Ayah di Bima Tewas Gantung Diri, Istri dan 3 Anak Histeris Saat Evakuasi
"Kamis kemarin polisi mendapat informasi bahwa IW pulang kampung," kata Jufrin saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Jufrin mengatakan, atas informasi warga itu, polisi langsung bergegas menuju kediaman IW di Desa Melayu, Kecamatan Lambu.
Pelaku ditangkap saat sedang asyik menonton televisi dan tanpa upaya perlawanan sedikit pun.
Baca juga: Tali Troli Pengangkut Jagung yang Ditumpangi Putus, Petani di Bima Tewas Terjatuh
Kepada aparat, IW mengakui telah membobol rumah pensiunan jaksa bernama Hadijah (52), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, pada 20 Juli 2020.
Barang bukti hasil curian berupa 1 unit laptop dan 1 unit ponsel sudah diamankan polisi.
"Barang bukti tersebut sudah diamankan oleh tim pada saat penangkapan sebelumnya," jelas Jufrin.
Pelaku IW kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku pembobolan rumah tersebut saat ini ditahan di Mapolres Bima Kota," terang Jufrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.