SOLO, KOMPAS.com- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Solo, Jawa Tengah, ternyata tidak hanya mengandalkan kamera yang dipasang dekat lampu lalu lintas dan persimpangan.
Ada pula kamera yang dibawa polisi saat berpatroli.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Solo Kompol Agus Santoso mengatakan, kamera yang dibawa polisi adalah ETLE mobile.
Baca juga: 3 Kamera ETLE Mulai Diterapkan, Polisi Juga Uji Coba Mobil INCAR di Kota Blitar
Dengan adanya kamera itu, polisi yang menemukan pelanggar lalu lintas saat berpatroli bisa langsung memotretnya.
Menurut Agus, saat ini ada 14 personel Polresta Solo yang ditugaskan menggunakan ETLE mobile.
"Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," kata Kompol Agus Santoso, di Mapolresta Solo, Selasa (31/5/2022).
Agus menjelaskan, gambar yang diambil polisi akan dikirimkan ke bagian back office di Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polresta Solo, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Pelanggaran Lalin Tinggi, Polda Bengkulu Kirim 50 Surat Tilang Elektronik Tiap Hari
Selanjutnya, akan dibuatkan surat konfirmasi atau surat tilang guna mencatat pelanggaran tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.
"Jadi, personel yang mendapat sprin (surat perintah) akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemilik kendaraan dikirimi surat tilang," jelas Agus.