Salin Artikel

Kena Tilang di Serang-Cilegon, Pelanggar Bisa Bayar COD, Ini Caranya

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Serang dan Cilegon tak perlu antri apalagi datang ke Kantor Kejari Serang untuk mengurus sidang tilang dan mengambil barang bukti.

Melalui program Sistem Ekspedisi Tilang Kejati Kejari Serang (Si Elang), Kejari akan mengantaran barang bukti pelanggaran berupa SIM ataupun STNK menggunakan jasa pengiriman barang JNE Express.

"Program Si Elang ini untuk memudahkan pelanggar lalu lintas. Pelanggar tak perlu antri dan berdesak-desakan, tak perlu repot-repot datang ke kantor. Tapi, bisa mengurusnya dari rumah," ujar Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Freddy menjelaskan, program Si Elang untuk memberikan kenyamanan, kemudahan dan efisiensi bagi para pelanggar lalu lintas untuk mengurus tilang.

"Hari Sabtu Minggu tetap buka layanan dari pukul 08.00-10.00 WIB," ujar Freddy.

Program ini sudah bisa dimanfaatkan sejak 3 Juni 2022 dengan membayar denda tilang  kemudian barang bukti berupa SIM/STNK/KIR akan diantar ke rumah oleh kurir JNE.

"Ini inovasi dalam rangka Kejari Serang akan meraih wilayah bebas korupsi. Kami menghindari pertemuan langsung antara pelanggar dengan petugas untuk meminimalisir adanya pungli dan sebagainya," jelasnya.

Kepala Cabang JNE Cilegon Herry Herbowo menambahkan, pelanggar akan dikenakan tarif ongkos kirim dan asuransi sebesar Rp 15.000

"Dalam biaya sudah ada asuransi. Jadi, ketika terjadi kehilangan, tentunya pihak JNE akan menggantinya. Tapi, kami berkomitmen penuh menjaga sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. JNE akan bertanggung jawab secara penuh," kata Herrry.

Berikut cara menggunakan layanan COD:

1. Pelanggar membuka website tilang.kejaksaan.go.id. Untuk melihat besar denda tilang, masukan nomor registrasi tilang yang ada di berkas ke kolom pencarian.

2. Klik tombol bayar, lalu pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, Mobile Banking, Kantor Pos, Finpay, Indomaret, dan toko online atau e commerce.

3. Pelanggar menghubungi info layanan tilang 082112290009 dan mengunggah bukti belanko biru, bukti pembayaran, dan alamat lengkap dan nomor handphone.

4. Kejari akan memberikan bukti tilang yang disita berupa STNK/SIM/KIR kendaraan kepada petugas atau kurir JNE.

5.Pelanggar akan mendapatkan nomor resi dari JNE ke nomor ponsel pelanggar.

6. Kurir akan mengirimkan bukti tilang ke pelanggar sesuai alamat, paling lama 2 hari.

7. Pelanggar menyerahkan surat tilang blangko biru dan bukti pembayaran setta menyiapkan uang untuk biaya COD atau ongkir ke kurir dengan besaran Rp 15.000.

8. Petugas JNE menyerahkan bukti blangko biru dan bukti pembayaran pelanggar ke Kejari Serang.

https://regional.kompas.com/read/2022/06/03/143508878/kena-tilang-di-serang-cilegon-pelanggar-bisa-bayar-cod-ini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke