Shalat jenazah merupakan fardhu kifayah dalam ajaran Islam. Artinya, bila satu orang saja sudah melakukannya maka kewajiban itu telah tunai. Sebaliknya, seluruh umat Islam akan berutang kewajiban itu untuk ditunaikan ketika tak ada satu orang pun yang melakukannya.
Sejumlah preseden shalat jenazah dan shalat gaib yang dilakukan Nabi Muhammad saw di luar kesepakatan umum tersebut oleh sebagian ulama dinisbatkan sebagai kekhususan untuk Rasulullah.
Dalam hal ini, shalat gaib pun dinyatakan tidak perlu dilakukan bahkan tidak sah untuk seseorang yang sekalipun diyakini meninggal tetapi jenazahnya belum atau tidak diketemukan. Di antara ulama yang menggunakan pendapat ini adalah Imam Nawawi al-Banteni dan Abdurrahman Baalawi.
Menurut pandangan ini, dengan antara lain juga merujuk ke Al Ghazali, shalat jenazah dan shalat gaib mensyaratkan jenazah telah dimandikan atau ditayamumi serta bukan meninggal dalam kondisi syahid.
Adapun sebagian ulama berpendapat bahwa preseden yang antara lain tercatat sebagai hadist bersanad sahih riwayat Bukhari tentang kabar kematian Raja Najyasi di Ethiopia merupakan rujukan umum pelaksanaan shalat gaib.
Preseden lain adalah hadist sahih riwayat Bukhari tentang Rasulullah yang terlambat tahu kematian seorang perempuan penyapu masjid. Saat akhirnya tahu, Rasulullah minta diantarkan ke kuburan perempuan itu dan melakukan shalat gaib.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyerukan shalat gaib untuk Eril. Argumentasinya, Eril hilang sudah sepekan dan status pencariannya di Swiss pun sudah berubah dari "orang hilang" menjadi "orang tenggelam".
[OFFICIAL STATEMENT]
Bismillahirrahmannirrahim..
Wargi Jabar, berikut ini merupakan Surat Edaran Resmi dari MUI Provinsi Jawa Barat.
Seruan tersebut berisikan untuk melaksanakan Shalat Ghaib untuk A Eril.#DoaUntukEril #AdpimJabar pic.twitter.com/2Bo8qOckQe
— WESTJAVAGOV | #AyoPakaiMasker (@westjavagov_) June 2, 2022
Di Indonesia, pelaksanaan shalat gaib untuk kejadian seperti yang menimpa Eril telah menjadi ijma' atau kesepakatan ulama.
Muhammadiyah, misalnya, melalui keputusan Munas Tarjih ke-29 pada 2015 menyatakan bahwa shalat gaib boleh dilakukan bagi mereka yang diyakini telah meninggal karena musibah, sekalipun jenazahnya belum ditemukan.
Seperti pesan Atalia, keluarga Ridwan Kamil pun segera tiba kembali ke Tanah Air. Dijadwalkan mereka tiba di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat malam.
Baca juga: Ridwan Kamil dan Keluarga Tiba Hari Ini di Bandung
Tak akan pernah ada kata yang benar-benar tepat untuk situasi dan kondisi seperti yang kini tengah dihadapi dan dijalani keluarga Ridwan Kamil. Siapa pun yang tak menghayati kehilangan pun tak akan benar-benar mampu meraba rasa yang satu ini.
Kitab terbaik dan segala tuntunan dari keyakinan Kang Emil sekeluarga kiranya lebih berkekuatan menjadi penawar rasa, bersama shalat dan sabar. Percayalah, ada banyak doa dan dukungan dari manusia-manusia lain yang menyertai pula, menemani.
Tulisan ini juga diperuntukkan bagi siapa pun yang saat ini tengah bersedih, berduka, dan atau kehilangan, sembari sekuat tenaga berkukuh pada pegangan yang kokoh. Tabik.
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.