Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/05/2022, 20:44 WIB

KEEROM, KOMPAS.com - Polres Keerom menetapkan dua warga berinisial AA (27) dan ER (20), sebagai tersangka kasus dugaan pencurian ternak sapi di depan Kantor Balai Pertanian Kampung Yamua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (24/5/2022).

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian ternak sapi,” ungkap Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (31/06/2022).

Baca juga: Polisi: Ganja yang Ditemukan di Bandara Sentani Dibawa dari Perbatasan Keerom Papua

Kedua tersangka ditangkap personel Polres Keerom pada Kamis (26/5/2022). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan sapi.

“Kedua tersangka ini ditangkap oleh Timsus Polres Keerom saat berada di dalam rumahnya yang terletak tak berjauhan dari lokasi Kampung Yatuyaharja Arso Barat Keerom,” tuturnya.

La Ambo menyatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi menggunakan mobil pikap.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu mobil pikap dan seekor sapi betina yang dicuri.

Baca juga: Polisi Usut Kepemilikan Lahan Ganja Seluas 400 Meter Persegi di Keerom Papua

"Dan dua unit ponsel milik kedua tersangka,” ujar La Ambo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi Online di Batam Ricuh

Ada Tudingan Curi Penumpang, Sopir Taksi Konvensional dan Taksi Online di Batam Ricuh

Regional
Terjatuh dari Perahu Saat Melaut, Nelayan asal Pulau Buru Tewas Tenggelam

Terjatuh dari Perahu Saat Melaut, Nelayan asal Pulau Buru Tewas Tenggelam

Regional
Kesal Kitab Ajarannya Dibakar, Motif Pria di Muba Bunuh Ibu Kandung

Kesal Kitab Ajarannya Dibakar, Motif Pria di Muba Bunuh Ibu Kandung

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 123 Kali Disertai Suara Gemuruh dan Lontaran Lava Pijar

Gunung Ile Lewotolok Meletus 123 Kali Disertai Suara Gemuruh dan Lontaran Lava Pijar

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Utara untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kalimantan Utara untuk Lebaran 2023

Regional
Rabu Malam, Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2,5 Kilometer

Rabu Malam, Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar Sejauh 2,5 Kilometer

Regional
5 Fakta Pembunuhan Dokter Mawar Ditangan Petugas 'Cleaning Service' di Nabire

5 Fakta Pembunuhan Dokter Mawar Ditangan Petugas "Cleaning Service" di Nabire

Regional
Gunung Anak Krakatau Sudah 11 Kali Meletus Selama Maret 2023

Gunung Anak Krakatau Sudah 11 Kali Meletus Selama Maret 2023

Regional
Lima Orang Terlibat Prostitusi di Bulan Ramadhan Diciduk Polisi

Lima Orang Terlibat Prostitusi di Bulan Ramadhan Diciduk Polisi

Regional
7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

7 Penganiaya Warga di Arena Balap Liar Singkawang Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus Pelajar

Regional
[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

Regional
Bersihkan Tangki Truk Pupuk, Warga Probolinggo Meninggal Diduga Kehabisan Oksigen

Bersihkan Tangki Truk Pupuk, Warga Probolinggo Meninggal Diduga Kehabisan Oksigen

Regional
Berkunjung ke Makam Mbah Depok di Semarang, Bak Masjid Nabawi dan Ada Sumur Keramat

Berkunjung ke Makam Mbah Depok di Semarang, Bak Masjid Nabawi dan Ada Sumur Keramat

Regional
Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Pulau Panjang Sumbawa

Gempa Dangkal Magnitudo 4,8 Guncang Pulau Panjang Sumbawa

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 30 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke