BALIKPAPAN, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Balikpapan menangkap seorang laki-laki berinisial AS pada Senin (30/5/2022) karena membawa 2 kilogram sabu.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Balikpapan.
Polisi yang turun menyelidiki kemudian menangkap tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor bernomor KT 2581 BCV.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan kepada yang bersangkutan membawa tas ransel, dan di dalamnya ditemukan satu dus berisi dua bungkus plastik yang ternyata isinya 2 kilogram sabu," kata Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: BNN Bali Bongkar Bisnis Apotek Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak
Setelah ditangkap, AS mengaku sudah sembilan kali mengantarkan sabu.
Namun warga asal Kutai Kartanegara itu mengaku baru kali ini mengantarkan dengan jumlah yang besar yakni 2 Kilogram. Sebelumnya dia hanya mengantarkan 1 sampai 3 ons saja.
"Pelaku ini kurir, dia dapat upah sekali mengantar 50 gram sebesar Rp 1 juta," ungkapnya.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K, saat ini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Petugas Lapas Argamakmur Bengkulu Temukan Botol Minyak Urut Berisi Sabu di Belakang Blok Narkoba
Pelaku yang merupakan seorang petani di Kutai Kertanegara ini menjadi kurir sabu lantaran tergiur upah yang besar.
"Buat kebutuhan sehari-hari, kurang menghidupi (jadi petani). Saya cuma ngantar disuruh dari teman ke teman, ditentukan di satu titik buat ngambil. Diupahnya per gram, tapi nggak tentu (bayarannya)," ungkap AS sembari digiring ke dalam jeruji besi.
Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.