Salin Artikel

2 Pencuri Ternak di Keerom Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian ternak sapi,” ungkap Kasi Humas Polres Keerom AKP La Ambo saat dihubungi Kompas.com melalui telepon selulernya, Selasa (31/06/2022).

Kedua tersangka ditangkap personel Polres Keerom pada Kamis (26/5/2022). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang kehilangan sapi.

“Kedua tersangka ini ditangkap oleh Timsus Polres Keerom saat berada di dalam rumahnya yang terletak tak berjauhan dari lokasi Kampung Yatuyaharja Arso Barat Keerom,” tuturnya.

La Ambo menyatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pencurian ternak sapi menggunakan mobil pikap.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu mobil pikap dan seekor sapi betina yang dicuri.

"Dan dua unit ponsel milik kedua tersangka,” ujar La Ambo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-1 dan ke-4 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/31/204434878/2-pencuri-ternak-di-keerom-ditangkap-terancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke