BENGKULU, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Sumardji menyatakan, sejak diberlakukan tilang elektronik, lebih dari 20.000 pelanggaran terjadi.
Setiap hari, Polda Bengkulu mengirimkan 50 surat tilang ke masyarakat.
"Kita sudah banyak mengirimkan surat tilang elektronik ke pelanggar. Namun itu saja saya kira tidak cukup untuk memberi efek jera, per hari sekitar 50 tilang kita kirim ke pelanggar menggunakan jasa PT Pos Indonesia," kata Sumardji, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Blitar, Polisi: Mulai Hari Ini ETLE Kita Berlakukan Penuh
Selain itu, sambung Sumardji, penindakan yang dilakukan otomatis oleh alat pendeteksi pelanggaran lalu lintas pun, berdampak pada pemblokiran STNK.
"Sudah banyak juga penindakan pada pelanggar, seperti pemblokiran STNK," tegas dia.
Terkait dengan administrasi surat kendaraan, ditambahkan Sumardji, agar saat jual beli kendaraan langsung dilakukan balik nama.
Agar saat terjadi pelanggaran, langsung terkonfirmasi ke alamat sesuai dengan STNK kepemilikan kendaraan.
"Saat jual beli kendaraan, pemilik atau warga langsung melakukan balik nama. Kalau tidak seperti kejadian pemblokiran STNK yang terjadi karena tidak terkonfirmasi kepada pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran," ucap Sumardji.
Baca juga: Polda Bengkulu Kirim 2.000 Surat Pemberitahuan Tilang Elektronik
Saat ini tilang elektronik di Kota Bengkulu baru ada satu titik di dekat Mapolda Bengkulu. Idealnya, menurut Sumardji, diperlukan tujuh titik tilang elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.