Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Sistem Tilang Elektronik di Bengkulu, Polisi Temukan 1.700 Pelanggaran

Kompas.com - 26/03/2022, 18:27 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di simpang empat lampu merah c KM 9, Kota Bengkulu sejak Selasa (22/3/2022), polisi menemukan 1.700 pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat melakukan pemeriksaan ruang kontrol dan operator ETLE, Sabtu (26/3/2022).

"Pemasangan ETLE di trafficlight ini untuk menertibkan pengendara, taat lalu lintas, dan menjaga keselamatan mereka. (Pengendara) jangan sampai melanggar nanti. akan menerima surat cinta (surat tilang elektronik). Baru uji coba saja sudah ada 1.700 pelanggaran," ucap Agung di gedung Ditlantas Polda Bengkulu, Sabtu.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 350 Juta, 2 Kontraktor Jembatan Menggiring di Bengkulu Ditetapkan Tersangka

Agung mengatakan, sistem tilang elektronik ini baru diterapkan di satu titik di Provinisi Bengkulu.

Ia pun mendorong Pemprov Bengkulu untuk menambah fasilitas di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk mendukung ETLE ini, lebih banyak lebih bagus," kata Agun.

Baca juga: Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 6 Siswinya, Ancam Nilai Jelek jika Menolak

Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP Dedi Nata menjelaskan, alat ETLE yang terpasang di Kota Bengkulu memiliki fungsi membantu operator di ruang kontrol ETLE untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran itu baik berupa kelengkapan kendaraan, aturan dalam berkendara, serta nomor polisi (Nopol) kendaraan.

"Alat yang terkoneksi langsung ke operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu, kemudian dilakukan identifikasi dan jika ada dugaan pelanggaran akan diberikan sanksi tilang," ungkap Dedi.

Dalam penerapan ETLE ini, kata Dedi, polisi melibatkan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat tilang berdasarkan pantauan ETLE.

Surat tilang ini akan dikirimkan berdasarkan alamat pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, pengendara diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran.

Kemudian apabila tilang ini tidak diurus, STNK pengendara akan diblokir.

"Jika terjadi pelanggaran, kita akan kirim surat tilangnya sesuai dengan alamat STNK kendaraan berdasarkan Nopol kendaraan, mereka diberi waktu untuk konfirmasi dugaan pelanggaran, nah kalo tidak diurus bisa diblokir STNK-nya", lanjutnya.

Ditlantas Polda Bengkulu berharap dengan ETLE, akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas demi untuk keselamatan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com