Salin Artikel

Uji Coba Sistem Tilang Elektronik di Bengkulu, Polisi Temukan 1.700 Pelanggaran

BENGKULU, KOMPAS.com - Uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di simpang empat lampu merah c KM 9, Kota Bengkulu sejak Selasa (22/3/2022), polisi menemukan 1.700 pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono saat melakukan pemeriksaan ruang kontrol dan operator ETLE, Sabtu (26/3/2022).

"Pemasangan ETLE di trafficlight ini untuk menertibkan pengendara, taat lalu lintas, dan menjaga keselamatan mereka. (Pengendara) jangan sampai melanggar nanti. akan menerima surat cinta (surat tilang elektronik). Baru uji coba saja sudah ada 1.700 pelanggaran," ucap Agung di gedung Ditlantas Polda Bengkulu, Sabtu.

Agung mengatakan, sistem tilang elektronik ini baru diterapkan di satu titik di Provinisi Bengkulu.

Ia pun mendorong Pemprov Bengkulu untuk menambah fasilitas di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.

"Kita menunggu dari pemerintah daerah untuk mendukung ETLE ini, lebih banyak lebih bagus," kata Agun.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP Dedi Nata menjelaskan, alat ETLE yang terpasang di Kota Bengkulu memiliki fungsi membantu operator di ruang kontrol ETLE untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas.

Pelanggaran itu baik berupa kelengkapan kendaraan, aturan dalam berkendara, serta nomor polisi (Nopol) kendaraan.

"Alat yang terkoneksi langsung ke operator ETLE Ditlantas Polda Bengkulu, kemudian dilakukan identifikasi dan jika ada dugaan pelanggaran akan diberikan sanksi tilang," ungkap Dedi.

Dalam penerapan ETLE ini, kata Dedi, polisi melibatkan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat tilang berdasarkan pantauan ETLE.

Surat tilang ini akan dikirimkan berdasarkan alamat pelanggar yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, pengendara diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran.

Kemudian apabila tilang ini tidak diurus, STNK pengendara akan diblokir.

"Jika terjadi pelanggaran, kita akan kirim surat tilangnya sesuai dengan alamat STNK kendaraan berdasarkan Nopol kendaraan, mereka diberi waktu untuk konfirmasi dugaan pelanggaran, nah kalo tidak diurus bisa diblokir STNK-nya", lanjutnya.

Ditlantas Polda Bengkulu berharap dengan ETLE, akan lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas demi untuk keselamatan berkendara.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/26/182717978/uji-coba-sistem-tilang-elektronik-di-bengkulu-polisi-temukan-1700

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke