Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Perdes, Tokoh Adat Segel Kantor Desa di Maluku Tengah

Kompas.com - 30/05/2022, 20:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kantor Pemerintah Desa (Negeri) Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, disegel secara adat, Senin (30/5/2022).

Penyegelan kantor negeri tersebut dilakukan para tetua adat dan pemuda desa dengan cara memasang anyaman janur atau daun pohon kelapa yang diikat kain merah tepat di depan kantor tersebut.

Selain memasang anyaman janur kuning, warga juga menyegel pintu kantor tersebut dengan balok kayu dan tanda larangan masuk di depan kantor.

Baca juga: Sebuah Angkot di Maluku Tenggara Ludes Terbakar, Polisi: Diduga Arus Pendek

Sebelum menyegel kantor tersebut secara adat, para tetua adat, tokoh agama dan para pemuda terlebih dahulu menggelar pertemuan di rumah Ketua Adat Yaputih, Sahadum Walalayo.

Setelah pertemuan itu, mereka langsung berjalan menuju kantor desa dengan pakaian dan penutup kepala serba merah yang melambangkan simbol adat. Setelah itu, masa yang dipimpin Kepala Marga Walalayo, Alwi Walalayo, langsung menyegel kantor tersebut.

Baca juga: Beredar Rekaman Bernada Provokatif, Kapolda Maluku Imbau Warga Pulau Haruku Tenang

Aksi penyegelan itu merupakan buntut dari sengketa matarumah parentah (marga turunan raja) yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Yaputih nomor 2 tahun 2008.

Para tetua adat dan pemuda yang melakukan aksi penyegelan tidak terima dengan peraturan desa yang mengatur tentang matarumah parentah di desa tersebut.

Ketua Adat Desa Yaputih, Sahadum Walalayo menyatakan, aksi penyegelan kantor Desa Yaputih itu akan dibuka setelah sengketa matarumah parentah yang tertuang dalam peraturan desa diselesaikan secara adat di Desa Yaputih.

“Pemerintah Negeri (Desa) dan Saniri (badan permusyawaratan desa) harus melibatkan semua unsur di Negeri Yaputih agar segera melakukan rapat bersama di Negeri Yaputih supaya menyelesaikan sengketa tersebut agar menghindari permasalahan yang terjadi berkepanjangan,” pinta Sahadum dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Penjaringan untuk Pilkada, PDI-P Pemalang Sebut Bacalon Harus Ber-KTA Partai Banteng

Regional
Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Tepat di Hardiknas, 4 Disabilitas Tunanetra Berjuang Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Regional
HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

HUT Ke-477 Semarang, Mbak Ita: Paparkan Pencapaian Nilai Investasi Tumbuh 100 Persen hingga Kemiskinan Terendah di Jateng

Regional
Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Prabowo Ingin Libatkan Megawati dalam Penyusunan Kabinet, Gibran: Semuanya Kami Mintain Masukan

Regional
Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Perjuangan Guru Erni Seberangi Lautan demi Mengajar, Perahu yang Dinaiki Pernah Terbalik

Regional
Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Cekcok dengan Ibunya, Mahasiswa di Banjarmasin Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Banjir Rendam Sekolah di Maja Lebak, Semua Murid Diliburkan

Regional
Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Untidar Magelang Kini Jadi BLU, Rektor Klaim UKT Tak Naik

Regional
Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar 'Online' buat Ujian

Kisah Siswa SDN 104 Krui, Naik ke Bukit Cari Sinyal Belajar "Online" buat Ujian

Regional
Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Kisruh Penerima KIP Kuliah di Undip Semarang, Ini Penjelasan Pihak Kampus

Regional
Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Korupsi BLT Covid-19, Mantan Kades di Tangerang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Regional
28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Regional
Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com