AMBON, KOMPAS.com - Kantor Pemerintah Desa (Negeri) Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, disegel secara adat, Senin (30/5/2022).
Penyegelan kantor negeri tersebut dilakukan para tetua adat dan pemuda desa dengan cara memasang anyaman janur atau daun pohon kelapa yang diikat kain merah tepat di depan kantor tersebut.
Selain memasang anyaman janur kuning, warga juga menyegel pintu kantor tersebut dengan balok kayu dan tanda larangan masuk di depan kantor.
Baca juga: Sebuah Angkot di Maluku Tenggara Ludes Terbakar, Polisi: Diduga Arus Pendek
Sebelum menyegel kantor tersebut secara adat, para tetua adat, tokoh agama dan para pemuda terlebih dahulu menggelar pertemuan di rumah Ketua Adat Yaputih, Sahadum Walalayo.
Setelah pertemuan itu, mereka langsung berjalan menuju kantor desa dengan pakaian dan penutup kepala serba merah yang melambangkan simbol adat. Setelah itu, masa yang dipimpin Kepala Marga Walalayo, Alwi Walalayo, langsung menyegel kantor tersebut.
Baca juga: Beredar Rekaman Bernada Provokatif, Kapolda Maluku Imbau Warga Pulau Haruku Tenang
Aksi penyegelan itu merupakan buntut dari sengketa matarumah parentah (marga turunan raja) yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Yaputih nomor 2 tahun 2008.
Para tetua adat dan pemuda yang melakukan aksi penyegelan tidak terima dengan peraturan desa yang mengatur tentang matarumah parentah di desa tersebut.
Ketua Adat Desa Yaputih, Sahadum Walalayo menyatakan, aksi penyegelan kantor Desa Yaputih itu akan dibuka setelah sengketa matarumah parentah yang tertuang dalam peraturan desa diselesaikan secara adat di Desa Yaputih.
“Pemerintah Negeri (Desa) dan Saniri (badan permusyawaratan desa) harus melibatkan semua unsur di Negeri Yaputih agar segera melakukan rapat bersama di Negeri Yaputih supaya menyelesaikan sengketa tersebut agar menghindari permasalahan yang terjadi berkepanjangan,” pinta Sahadum dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.