Salin Artikel

Protes Perdes, Tokoh Adat Segel Kantor Desa di Maluku Tengah

AMBON, KOMPAS.com - Kantor Pemerintah Desa (Negeri) Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, disegel secara adat, Senin (30/5/2022).

Penyegelan kantor negeri tersebut dilakukan para tetua adat dan pemuda desa dengan cara memasang anyaman janur atau daun pohon kelapa yang diikat kain merah tepat di depan kantor tersebut.

Selain memasang anyaman janur kuning, warga juga menyegel pintu kantor tersebut dengan balok kayu dan tanda larangan masuk di depan kantor.

Sebelum menyegel kantor tersebut secara adat, para tetua adat, tokoh agama dan para pemuda terlebih dahulu menggelar pertemuan di rumah Ketua Adat Yaputih, Sahadum Walalayo.

Setelah pertemuan itu, mereka langsung berjalan menuju kantor desa dengan pakaian dan penutup kepala serba merah yang melambangkan simbol adat. Setelah itu, masa yang dipimpin Kepala Marga Walalayo, Alwi Walalayo, langsung menyegel kantor tersebut.

Aksi penyegelan itu merupakan buntut dari sengketa matarumah parentah (marga turunan raja) yang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) Yaputih nomor 2 tahun 2008.

Para tetua adat dan pemuda yang melakukan aksi penyegelan tidak terima dengan peraturan desa yang mengatur tentang matarumah parentah di desa tersebut.

Ketua Adat Desa Yaputih, Sahadum Walalayo menyatakan, aksi penyegelan kantor Desa Yaputih itu akan dibuka setelah sengketa matarumah parentah yang tertuang dalam peraturan desa diselesaikan secara adat di Desa Yaputih.

“Pemerintah Negeri (Desa) dan Saniri (badan permusyawaratan desa) harus melibatkan semua unsur di Negeri Yaputih agar segera melakukan rapat bersama di Negeri Yaputih supaya menyelesaikan sengketa tersebut agar menghindari permasalahan yang terjadi berkepanjangan,” pinta Sahadum dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Pihaknya menegaskan, pihak yang mencoba membuka segel sebelum permasalahan selesai akan berhadapan dengan aturan adat.

“Beta (saya) mau tegaskan bahwa, jangan ada yang sengaja mau coba-coba membuka kantor ini tanpa izin katong (kita orang). Kalau ada yang coba-coba buka maka berhadapan dengan katong lembaga adat dan pemuda yang ada di negeri ini," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pemuda Desa Yaputih, Josan Hatapayo menyatakan, lembaga adat dan agama serta semua unsur yang ada di Desa Yaputih sudah tidak dihargai oleh pemerintah desa dan BPD.

Dia mengaku, keputusan sepihak dari BPD dan pemerintah desa terkait penetapan matarumah parentah di desa tersebut telah menjadi persoalan yang tak kunjung selesai.

“Kami pemuda sangat mengecam keras tindakan dan keputusan sepihak dari saniri (BPD) dan pemerintah negeri yang tidak mengindahkan lembaga adat, yang selama ini melindungi negeri ini melalui adat istiadat di negeri ini,” ujarnya.

Josan pun mengajak seluruh pemuda di Desa Yaputih untuk menjaga kantor desa sementara waktu.

“Pemuda harus jaga kantor ini, jika ada yang coba-coba membuka kantor ini, sebelum ia berhadapan dengan lembaga adat, berhadapan dulu dengan kami pemuda di dalam negeri ini,” tegasnya.

Sebelum melakukan aksi penyegelan itu, lembaga adat sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Yaputih, BPD Yaputih, Camat Kecamatan Tehoru, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Tehoru.

Sementara itu, Kepala Desa Yaputih, Yurisman Tehuayo belum bisa diminta konfirmasi terkait penyegelan kantornya.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/30/202055678/protes-perdes-tokoh-adat-segel-kantor-desa-di-maluku-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke