UNGARAN, KOMPAS.com- Kecelakaan antara kereta wisata dengan minibus prona yang terjadi pada Minggu (22/5/2022) di Losari, Desa Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berakhir damai.
Kesepakatan ini terjadi setelah perwakilan PT KAI bertemu sopir prona Masud di pos Satlantas Polsek Ambarawa, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya beredar kabar PT. KAI meminta ganti rugi Rp 25 juta kepada sopir prona karena memicu terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Lokasi Kecelakaan Ditutup Permanen, Warga Bongkar Palang Besi PT KAI
Karena hal tersebut, relawan Rumah Kemanusiaan Ambarawa (RKA) menggalang dana untuk meringankan beban dari Masud.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, tidak benar ada permintaan ganti rugi hingga Rp 25 juta dalam kecelakaan tersebut.
"Tidak, tidak ada permintaan tersebut. Buktinya hari ini ada kesepakatan secara musyawarah," jelasnya.
"Namun karena kondisi ekonomi yang terbatas dan ditambah musibah yang menimpanya, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI," kata Krisbiyantoro.
Baca juga: Video Viral Kereta Wisata Tabrak Minibus di Semarang, Warga Sempat Teriak Peringatkan Sopir
Karena kondisi tersebut, dibuatlah berita acara kesepakatan, dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir prona tersebut.
"Jadi ini sudah clear," ungkapnya.
Sementara pendamping sopir prona Masud dari Rumah Kemanusiaan Ambarawa (RKA) Koko Qomarullah menyampaikan penggalangan dana dilakukan secara spontan karena empati atas kecelakaan tersebut.
"Namun karena hari ini sudah ada kesepakatan mufakat antara PT. KAI dengan Pak Masud selaku sopir prona, maka dana yang telah digalang akan dialihkan untuk kepentingan sosial yang lain," jelasnya.
Baca juga: Pasar Projo Ambarawa Kebakaran, 8 Kios Ludes
"Kesepakatannya masing-masing pihak melakukan perbaikan sendiri. Sehingga donasi yang saat ini terkumpul Rp 2 juta lebih, yang sedianya untuk ganti rugi tersebut dialihkan penggunaannya. Informasi ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada donatur dan Pak Masud menyetujui," kata Koko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.