KOMPAS.com - Syarat naik kereta terbaru kini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan pada Selasa (17/5/2022).
Keputusan itu diambil pemerintah setelah melihat perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Baca juga: KA Bandara Kualanamu: Jadwal, Harga Tiket, dan Cara Reservasi
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," terang Jokowi, seperti diberitakan Kompas.com pada Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Jadwal KRL Solo-Jogja PP Terbaru dari Stasiun Balapan sampai Tugu
Walau pelonggaran aturan masker outdoor sudah bisa diterapkan, namun Jokowi menegaskan bahwa untuk kegiatan di ruangan tertutup dan di alat transportasi, masyarakat tetap harus memakai masker.
Terkait hal tersebut, VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan pers di laman ka.id, mengumumkan aturan naik kereta api terbaru.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di stasiun.
Ketentuan masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang kereta api harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Penumpang juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Sebelumnya, calon penumpang KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksin (lengkap) atau ketiga (booster) diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Namun pada kebijakan yang berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022, aturan tersebut tidak lagi diberlakukan dengan syarat tertentu.
Lebih lanjut, berikut aturan terbaru sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh per 18 Mei 2022
2. Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi per 18 Mei 2022
Selain mengumumkan aturan terbaru, KAI juga telah memperbarui sistem dengan mengintegrasikan ticketing system KAI ke aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang.