PALANGKARAYA, KOMPAS.COM - Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (24/5/2022). Mereka menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TP) bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kalteng direvisi.
Dalam aturan tersebut, guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemprov Kaltim. Dalam hal ini berlaku bagi semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK, SLB.
Padahal pada aturan sebelumnya yakni Pergub Kalteng No 8 Tahun 2021, semua Guru SMA, SMK, SLB dan tenaga administrasi sekolah menerima tambahan penghasilan PNS dengan besaran Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta.
Sejumlah perwakilan guru ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Komisi 3 yang membidangi pendidikan. Dalam RDP tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas terbitnya Pergub baru tersebut lantaran merugikan para guru yang sudah tersertifikasi.
Wakil Ketua I PGRI Kalteng, Slamet Winarto mengatakan, keberatan yang diajukan oleh para guru sudah disampaikan melalui Anggota DPRD Komisi 3 beserta instansi terkait.
Dia mengaku optimis apa yang menjadi tuntutan apra guru akan dicarikan solusi terbaik.
"Saya optimis, kita berdoa mudahan ada solusi terbaik untuk pendidikan," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalsel Siti Nafsiah mengatakan, semua yang disampaikan oleh para Guru dan Instansi terkait sudah ditampung. Dia akan melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD untuk bisa dibahas secara serius dengan Pemprov Kalteng.
Hal ini agar ada jalan keluar terbaik dan adil bagi semua.
"Saya belum bisa menyimpulkan apapun, hanya kami menindaklanjut pertemuan ini kepada pimpinan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.