Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Bersertifikasi di Kalteng Tak Dapat Tambahan Penghasilan dari Pemprov

Kompas.com - 26/05/2022, 05:57 WIB
Kurnia Tarigan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.COM - Ratusan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi Kantor DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (24/5/2022). Mereka menuntut  Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TP) bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kalteng direvisi.

Dalam aturan tersebut, guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemprov Kaltim. Dalam hal ini berlaku bagi semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK, SLB. 

Padahal pada aturan sebelumnya yakni Pergub Kalteng No 8 Tahun 2021, semua Guru SMA, SMK, SLB dan tenaga administrasi sekolah menerima tambahan penghasilan PNS dengan besaran Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta. 

Sejumlah perwakilan guru ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Komisi 3 yang membidangi pendidikan. Dalam RDP tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas terbitnya Pergub baru tersebut lantaran merugikan para guru yang sudah tersertifikasi.

Baca juga: Kadisdik Kota Bandung: Mengumpulkan Uang dari Orangtua Siswa untuk Kenang-kenangan Guru itu Gratifikasi

Wakil Ketua I PGRI Kalteng, Slamet Winarto mengatakan, keberatan yang diajukan oleh para guru sudah disampaikan melalui Anggota DPRD Komisi 3 beserta instansi terkait.

Dia mengaku optimis apa yang menjadi tuntutan apra guru akan dicarikan solusi terbaik.

"Saya optimis, kita berdoa mudahan ada solusi terbaik untuk pendidikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalsel Siti Nafsiah mengatakan, semua yang disampaikan oleh para Guru dan Instansi terkait sudah ditampung. Dia akan melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD untuk bisa dibahas secara serius dengan Pemprov Kalteng.

Hal ini agar ada jalan keluar terbaik dan adil bagi semua.

"Saya belum bisa menyimpulkan apapun, hanya kami menindaklanjut pertemuan ini kepada pimpinan," ujarnya. 

Dinas Pendidikan Kalsel tetap jalankan pergub 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Ahmad Syaifudi, menegaskan akan tetap menjalankan Pergub tersebut. Dia mengatakan bahwa Pergub No 5 Tahun 2022 disusun dan dirancang melalui tim teknis yang sudah dibentuk, sehingga Dinas Pendidikan hanya melaksanakan.

"Bahwa ini sudah menjadi keputusan dan harus kita jalankan", kata Syaifudi saat menyampaikan pendapat dan memberikan keterangan kepada perwakilan Guru dan Anggota DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Saya mohon maaf karena saya tetap akan melaksanakan ini," lanjutnya. 

Para Guru Bubar Setelah Menyanyikan Lagu Hymne Guru Sambil Menangis

Ratusan guru menyambut perwakilannya dan Komisi 3 Anggota DPRD Provinsi Kalteng yang hadir dalam RDP sembari menyanyikan lagu Hymne Guru sambil menangis.

Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, didampingi perwakilan Guru memberikan penjelasan terkait apa saja yang sudah dibahas dalam RDP. 

Namun, ratusan Guru yang hadir dari berbagai daerah yang ada di Kalteng harus pulang dengan penuh kekecewaan dan berharap besar akan terwujudnya revisi Pergub No 5 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com