Penutupan itu diharapkan bisa memutus penyebaran kasus baru dari pasar ternak.
Sapi yang telanjur tersebar ke masyarakat dan ada gejala klinis PMK bakal diamankan dan diperiksa.
Selain itu, di pasar ternak, petugas melakukan pengawasan. Ketika dibuka kembali, pasar ternak tersebut bakal dijadikan tempat isolasi oleh pedagang yang diawasi dinas dengan menerapkan prinsip biosekuritas.
”Ada pola transportasi hewan yang kami siapkan konsepnya selama masa wabah PMK ini. Kami sebut ’trabas’ atau travel bubble sapi. Pengawasan mulai dari kandang penampungan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) asal, mobil transportasi, hingga kandang tujuan,” kata Kamil.
Dinas juga berkolaborasi dengan kepolisian melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Sumbar di pos lintas batas dalam upaya pengendalian.
Dinas memaksimalkan fungsi pusat kesehatan hewan dan berkoordinasi dengan kepolisian sektor di lintas batas Provinsi Sumbar.
”Momen yang akan dihadapi ke depan adalah Idul Adha. Kebutuhan sapi akan meningkat untuk kurban. Ini salah satu tantangan kami dalam pengamanan dan pemeriksaan sehingga kami harapkan sapi yang dikurbankan di Sumbar bebas dari PMK,” ujar Kamil.
Kamil mengatakan, kasus PMK pertama terdeteksi di Sijunjung pada 12 Mei 2022. Sapi terinfeksi itu diangkut dari Riau dengan daerah asalnya di Aceh.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, polda melalui kepolisian resor dan jajaran berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten/kota di Sumbar.
Polisi membantu mengawasi aktivitas keluar-masuknya hewan yang berpotensi terinfeksi PMK.
”Melalui polsek dan bhabinkamtibmas, kami melakukan pengawasan terhadap ternak yang mudah terinfeksi PMK. Kami juga memantau pemberian vaksin kepada ternak yang masih sehat,” kata Satake.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: 601 Sapi Terjangkit, PMK Merebak di 13 Daerah di Provinsi Sumbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.