KOMPAS.com - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Bengkulu, berinisial N, diusir oleh gurunya saat masuk sekolah.
Guru tersebut mengusir N dengan alasan bahwa dirinya telah dikeluarkan dari sekolah.
Diketahui, N baru selesai menjalankan rehabilitasi bersama dengan rekannya D setelah mereka ditangkap polisi pada Januari 2022 karena mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Baca juga: Kalau di Sini Memang Biasa Rob, Ini yang Paling Parah
N dan D rekannya di sekolah yang sama ditetapkan menjalani rehabilitasi di Yayasan Kipas dengan pertimbangan di bawah umur dan tetap melanjutkan sekolah.
Namun, saat N masuk sekolah pada 17 Mei 2022, ternyata pihak sekolah menolaknya.
"Saya diusir dari sekolah, saya ingin sekolah seperti biasa. Saat tiba di sekolah saya justru diusir oleh guru katanya sudah dikeluarkan dan tidak ada gunanya sekolah, saya bingung dan cemas," kata N melalui rekaman video yang diterima kompas.com, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Siswa di Bengkulu Terkejut, Diusir Guru Saat Masuk Sekolah karena Kasus Narkoba
N mengatakan bahwa orangtuanya tidak memberitahu kalau dirinya sudah dikeluarkan dari sekolah.
"Orangtua saya tidak pernah bilang, saya ingin sekolah, saya berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi," ujarnya.
N juga mengaku bahwa ia baru selesai menjani rehabilitasi.
"Saya baru saja selesai menjalani rehab dan sekarang dinyatakan boleh sekolah, ternyata sekolah telah mengeluarkan saya," ungkapnya.
Baca juga: Siswa di Solo Tetap Wajib Pakai Masker di Sekolah
Sementara itu, Kepala SMA tempat D dan N sekolah, Sutanpri mengaku sudah tidak sanggup untuk mendidik kedua siswa itu.
Sutanpri mengatakan, D sudah pindah sekolah atas persetujuan orangtuanya dengan pertimbangan psikologi.
"Atas pertimbangan faktor psikologi agar anak tidak menjadi korban bully di sekolah maka kami tawarkan orangtua agar anak dipindahkan. Kami sebagai pihak sekolah tak mampu mendidik, maka orangtua setuju D pindah," kata Sutanpri.
Sementara kata Sutanpri, N dikembalikan ke orangtuanya sebelum ia ditangkap polisi pada 30 Januari 2022 lalu.
Menurut Sutanpri, N sering bolos dan tidak masuk sekolah, pihaknya pun sudah berulang kali menegur dan menasehatinya baik secara lisan maupun tertulis.
Menurut Sutanpri, pihak sekolah telah sudah melakukan berbagai pendekatan agar N bisa berubah, namun perilaku N tak kunjung berubah.
Baca juga: SMA dan SMK di Kota Tangerang Disebut Kelebihan Siswa dan Rombongan Belajar dalam Satu Kelas
Maka pihak sekolah memutuskan untuk mengembalikan N pada orangtuanya.
"November 2021 mendapatkan panggilan ketiga, saat itu kita sudah akan kembalikan ke orangtua. Masih berulah. Maka tanggal 27 Januari 2022 buat surat pemanggilan. Namun tanggal 30 Januari 2022 N sudah tertangkap di Polres," jelasnya.
Sutanpri menegaskan, pengembalian N kepada orangtua tidak ada sangkut paut dengan perkara narkoba yang di hadapinya.
Pegembalian N, kata Sutanpri, karena dia tidak bisa mengikuti aturan yang diterapkan di sekolah.
"Dia tidak mampu mengikuti aturan sekolah, kami juga sudah tidak mampu lagi mendidiknya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.