Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa, Eks Kepala Sekolah di Bengkulu Divonis 1,8 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2022, 14:26 WIB
Firmansyah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5, Kabupaten Bengkulu Selatan Iskandar Muda divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu.

Vonis yang sama juga dijatuhkan terhadap Ahmad Syaifudin bendahara sekolah tersebut.

Keduanya terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Bisnis Sepeda Motor (BSM) di SMKN 5 Bengkulu Selatan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Jadi Kurir Puluhan Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bengkulu Ditangkap

"Keduanya divonis 1,8 tahun penjara denda Rp 80 juta susidair kurungan 2 bulan dan uang pengganti Rp 428 juta untuk mantan kepala sekolah, Iskandar muda," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, Senin (23/5/2022).

Sedangkan Ahmad Syaifudin, penjara 1,8 tahun dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim menegaskan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam 2 bulan, maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman 6 bulan penjara.

Baca juga: Petani di Bengkulu 10 Kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asido Putra Nainggolan mengaku pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Kita pikir-pikir dalam seminggu apakah menerima atau banding atas putusan majelis," kata Asido.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU dengan pidana masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.

Sebelumnya, keduanya terlibat proyek pembangunan RPS dan BSM di SMKN 5 Bengkulu Selatan.

Adapun proyek itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 1,8 miliar.

Anggaran itu diperuntukkan membangun ruangan praktik, ruangan praktik siswa teknik audio video, dan bisnis sepeda motor.

Namun, dua orang terdakwa malah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 578 juta berdasarkan audit dari Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com