Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Terdakwa Korupsi di Kepri Ungkap Syukur

Kompas.com - 23/05/2022, 13:39 WIB
Elhadif Putra,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Karimun Hera Herma Novianti pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir dalam sidang putusan perkara dugaan tindak korupsi di DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020, Senin (23/5/2022).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Hera terbukti bersalah atas tindakan pemalsuan tanda tangan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun, Edy Muar dan mark up nilai pencairan, gaji dan tunjangan pimpinan DPRD Kabupaten Karimun.

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 150 juta," kata Risbarita Simorangkir.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Banjar ke Tipikor Bandung

Karena tindakannya, terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5.952.052.369. Namun kerugian negara tersebut sebagian besar telah dikembalikan.

Hingga putusan dibacakan, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp 277.270.500.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun pidana penjara.

Majelis hakim menolak dakwaan primair JPU, yaitu Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap putusan hakim tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun yang juga JPU pada kasus ini, Tiyan Andesta, menyatakan masih berpikir-pikir.

"Kita pikir-pikir dan akan melaporkannya ke pimpinan," kata Tiyan yang diwawancara usai sidang.

 

Terdakwa Ungkap Syukur

Harap-harap cemas tergambar jelas di wajah Hera Herma Novianti, Senin (23/5/2023).

Hera duduk di bangku pesakitan sebagai terdakwa perkara dugaan tindak korupsi anggaran DPRD Kabupaten Karimun tahun 2020.

Pada Senin siang, Hera hadir dalam sidang secara virtual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com