www.kompas.com
Mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, Iskandar Muda divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu, 1,8 tahun penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis terhadap Ahmad Syaifudin bendahara sekolah. Keduanya terbukti sah secara hukum melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dan Bisnis Sepeda Motor (BSM) di SMKN 5 Bengkulu Selatan (BS) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1,8 miliar.(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+