Sebab, Untung ternyata sempat melakukan penodongan terhadapnya pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Saat itu, tas milik Doni berisi satu unit ponsel jenis Samsung J2, satu botol minyak angin alat untuk memancing dan tembakau dibawa kabur oleh Untung.
"Tersangka bukan untuk membela diri tapi sengaja melakukan perbuatan pidana, dia ingin membalas dendam atas aksi korban," ujarnya.
Selain itu, polisi pun beranggapan bahwa Doni telah melawan hukum. Sebab, ia kedapatan membawa senjata api (senpi) laras panjang yang digunakan untuk menembak mati Untung.
"Memiliki senpi rakitan melanggar undang-undang darurat," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DN dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.