BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar Bin Smith kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022).
Sidang yang dimulai pada Kamis (19/5/2022) siang, menghadirkan tiga saksi yakni MC kegiatan Maulid Nabi Syarif Hidayatullah, Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, Arief, dan Kepala Desa Nanjung, Dian.
Setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa Habib Bahar, para saksi akhirnya memutuskan untuk mencabut beberapa poin keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Baca juga: Sidang Kasus Berita Bohong, Saksi Sebut Ceramah Bahar bin Smith Mengandung Provokasi
Majelis Hakim sempat bertanya kepada para saksi apa alasan pencabutan poin keterangan BAP tersebut.
"Apa alasanya?," tanya Hakim.
"Tidak sesuai dengan hati nurani saya pak," kata saksi Arif.
"Poin berapa yang dicabut," tanya Hakim
"Poin 15, halaman 21 tadi yang mulia," timpal Habib Bahar membantu menjawab.
"Iya, poin 15," kata hakim.
Tak lama kemudian, hakim melihat saksi Dian dan melontarkan pertanyaan yang sama, yakni apa alasan saksi mencabut poin dalam BAP tersebut.
"Alasannya karena kurang mengerti, karena terkaan saja," ucap Dian.
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa ada total 7 poin keterangan dalam BAP yang dicabut para saksi dalam persidangan itu.
"Ada 7 poin sekian yang dicabut, yang memang tak sesuai tadi, yakni soal provokasi, sensus kepala desa, itu yang mereka cabut semua," ucapnya.
Ichwan menilai ada unsur penambahan atau melebih-lebihkan keterangan saksi dalam BAP di kepolisian.
"Jadi dari penyampaian keterangannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, jadi ada unsur penambahan, ada yang ditambah ada yang dilebihkan ya, sehingga pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dia (saksi) cabut," ucap Ichwan.