Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 2 Kg Ganja dari Medan ke Rembang Melalui Jasa Ekspedisi Digagalkan Polisi

Kompas.com - 19/05/2022, 21:04 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 kilogram ganja yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara ke Rembang, Jawa Tengah digagalkan pihak kepolisian.

Wakapolres Rembang, Komisaris Polisi (Kompol) Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan terbongkarnya peredaran narkotika antarpulau tersebut berawal dari informasi pihak jasa ekspedisi pengiriman barang. Pihak jasa ekspedisi merasa curiga terhadap isi sebuah kardus berwarna coklat.

"Begitu terendus, Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian berkoordinasi dengan Polres Rembang. Seketika anggota langsung menyelidiki keberadaan alamat tersebut," ujar dia dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika di Mapolres Rembang, Jawa Tengah, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Anggota TNI Ditangkap di Tabanan Bali

Selain barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Di antaranya Syarif warga Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang dan Indra Halim alias Nobita warga Kelurahan Wonorejo, Kota Surabaya.

Boedi menerangkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram tersebut dikemas dalam sebuah kardus warna coklat dengan dilakban warna bening serta dibungkus plastik warna merah.

Ganja tersebut kemudian dikirim ke alamat rumah tersangka Syarif melalui jasa ekspedisi barang.

"Ganja itu berasal dari Medan yang dikirimkan dengan jasa ekspedisi paket ke alamat tersangka. Tersangka Syarif ditangkap terlebih dulu dirumahnya, kemudian tersangka Indra dibekuk di lokasi ekspedisi pengiriman barang," terang dia.

Boedi menambahkan, awalnya kedua tersangka mengelak memiliki barang haram narkotika golongan satu itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya mengakuinya.

"Namun setelah kami tunjukan bukti yang kami kantongi, kedua tersangka tidak bisa mengelak. keduanya menerima ganja itu untuk diserahkan rekannya ke daerah lain," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini kemudian terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Rembang. kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com